33 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPenyidik Polda Jatim Dikonfrontir Dengan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Begini Hasilnya

Penyidik Polda Jatim Dikonfrontir Dengan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Begini Hasilnya

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Muhammad Wahyu Cahyo, penyidik Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi Verbalisan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Feni Talim serta Notaris Edhi Susanto (berkas terpisah). Saksi didatangkan ke persidangan guna dikonfrontir lantaran Terdakwa Feni pada sidang sebelumnya mengaku merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan penyidikan di kepolisian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Haru Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saksi Verbalisan mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa hingga jam 12 malam.

Dalam awal kesaksiannya Wahyu mengatakan, bahwa dirinya sempat menawarkan ke terdakwa Feni Talim untuk didampingi oleh kuasa hukumnya. tetapi Feni jawab tidak perlu. “Setelah saya lakukan tanya jawab, terdakwa Feni membaca serta memparafnya serta tidak merasa tertekan,” kata saksi Wahyu saat ditanya oleh majelis hakim di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022).

Sementara, saat Pieter Talaway penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan pada saksi Verbalisan terkait pemeriksaan Feni Talim yang dilakukan berpindah-pindah tempat di ruang Polda Jatim, saksi menjawab tidak ada perpindahan tempat.

Lantas Pieter menanyakan pada saksi terkait jam saat pemeriksaan. disebabkan berdasarkan keterangan kliennya itu dirinya diperiksa oleh penyidik hingga larut malam. Atas pertanyaan itu saksi membantahnya. “Tidak, pemeriksaan sampai jam 12 malam,” kata saksi.

Saat disinggung terkait pelapor dalam perkara ini, saksi menjawab Hardi Kartoyo. Pieter lantas mempersoalkan isi BAP yang isinya pemeriksaan saksi atas nama Untung Prayitno. Dalam pertanyaan penyidik yang isinya sehubungan dengan laporan tersebut yang melaporkan Edhi Susanto dkk, dijawab melaporkan tindak pidana pemalsuan. “Padahal ini bukan pelapor, kok pertanyaan begitu. Berarti saudara menyusun BAP asal saja” tanya Pieter.

Atas pertanyaan itu saksi mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi Untung Prayitno. Pieter kembali menanyakan isi BAP saksi atas nama Ninik Hartini yang isinya hubungan saksi dengan Edhi Susanto ialah suami istri. “Padahal bukan, pertanyaan inikan dapat membuat pertengkaran suami istri (Edhi Susanto serta Feni Talim),” tanya Pieter.

Saksi mengatakan, pertanyaaan itu diberikan serta dikoreksi oleh terdakwa. “Jika ada kesalahan harusnya terdakwa tidak memparafnya,” jawab saksi.

Atas jawaban saksi, Pieter masih merasa keberatan lantaran pengetikan pertanyaan oleh penyidik tidak dikoreksi dengan benar.

Keterangan saksi verbalisan ini, tetap disangkal oleh terdakwa Feni Talim yang intinya terdakwa tidak mendapat pendampingan oleh kuasa hukumnya saat di periksa oleh penyidik.

Terpisah, Ronal Talaway yang juga tim penasihat hukum saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada banyak kesalahan dalam proses penyidikan termasuk beberapa kesalahan ketik yang nyatanya merusak jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan. Yang mana hal tersebut dipermasalahkan juga oleh kliennya Terdakwa Fenni Talim.

“Satu hal yang menonjol ketika klien kami berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan suaminya seharusnya penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan tetapi dalam hal ini penyidik melanjutkan pemeriksaan ,itu melanggar 168 KUHAP serta terkait materi perkara yang disidangkan intinya Terdakwa Feni Talim tidak tahu bahwa surat kuasa yang dipermasalahkan memuat tanda tangan palsu serta baru tahu pada saat penyidikan,sedangkan menurut 263 ayat 2 KUHP khan si pelaku atau pengguna surat palsu harus nyata nyata tahu bahwa surat tersebut palsu,”terangnya. [uci/kun]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x