33 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalJaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi Akan Pasok Sabu 25 kg ke Sumenep

Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi Akan Pasok Sabu 25 kg ke Sumenep

Sumenep (PortalSidoarjo.com) – Kabupaten Sumenep tampaknya menjadi incaran jaringan narkoba antar provinsi, untuk peredaran sabu dalam jumlah besar.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat menggelar press release di kantor BNNK Sumenep menjelaskan, para pelaku yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba antar provinsi itu berencana memasok 25 kg sabu ke Sumenep.

“Jadi yang 2 kg mau diedarkan ke Sumenep itu uji coba pertama. Kalau berhasil, katanya akan disusulkan dengan pengiriman berikutnya seberat 25 kg sabu,” katanya, Jumat (26/08/2022).

Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep berhasil menggagalkan pengiriman sabu siap edar yang dibawa tiga orang mengendarai mobil Calya warna putih nopol L 13XX GI. Tiga orang yang bertugas sebagai kurir itu masing-masing berinisial F (24) serta AM (26), keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, berinisial AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Sidoarjo. Para tersangka ditangkap ketika melintas di depan sebuah toko bangunan di Manding.

Rencana memasok sabu ke Sumenep itu diduga dikendalikan oleh salah seorang napi di Lapas Lampung berinisial U, yang merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi. “Dari tiga tersangka yang ditangkap ini, salah satunya merupakan adik dari U. Kami masih terus melakukan pengembangan pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

Ketiga tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (2) serta atau pasal 112 ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x