29 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalSidang Notaris Edhi, Pakar Sebut Surat Kuasa Bukan Akta Notariil

Sidang Notaris Edhi, Pakar Sebut Surat Kuasa Bukan Akta Notariil

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa notaris Edhi Susanto serta sang isteri Feni Talim kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Untuk kali ini, sidang mendatangkan seorang Pakar kenotariatan yakni Dian Purnama Anugerah, S.H, M.kn.,LL.M dari Universitas Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dalam keterangannya, Pakar menjelaskan banyak hal terkait tugas serta fungsi seorang notaris. Menurut Pakar, pada prinsipnya notaris mempunyai tanggung jawab terhadap para penghadap terkait akta yang diuruskan, selain itu notaris juga mempunyai tanggung jawab ke negara disebabkan statusnya sebagai pejabat umum.

“Notaris kalau melanggar dapat disanksi, sanksinya dapat berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian tidak hormat,” kata Pakar, Kamis (11/8/2022).

Pakar juga diminta menjelaskan bagaimana pembuatan akta secara tekhnis, menurut Pakar notaris harus minta surat kuasa dari penghadap, serta penghadap juga harus datang ke notaris langsung.

“Jadi antara penghadap serta surat kuasa harus ada. Notaris tidak dapat membuat akta kalau penghadap tidak datang atau surat kuasa tidak ada,” terangnya.

Pakar juga diminta menjelaskan apa perbedaan ikatan jual beli serta akta jual beli. Pakar mengatakan, akta jual beli yang membuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sementara pengikatan lebih ke syarat jual beli atau perjanjian jual beli (PPJB) notaris yang membuat.

“Notaris yang membuat PPJB, sementara akta jual beli tanah ada di PPAT,” katanya.

Saat Pieter Tallaway melontarkan pertanyaan, produk notaris itu akta autentik atau akta di bawah tangan?

Pakar menjawab produk notaris ialah akta yang autentik.

Selesai persidangan, Pieter Tallaway saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterangan saksi Pakar sangat menguntungkan kliennya dikarenakan produk yang dipersoalkan ialah produk akta yang di bawah tangan bukan produk akta autentik.

“Kalau produk akta autentik yang bertanggung jawab ialah notaris, sementara yang di bawah tangan ialah orang lain yang diserahkan ke notaris. Jaksa kurang paham ini bukan akta otentik, ini kuasa biasa, setara hukum terdakwa tidak dapat dipidana,”terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Ronald Talaway, dia mengatakan keterangan Pakar pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil serta isi surat di bawah tangan serta kewajiban perlunya penghadap yang hadir pada akta notariil.

“tetapi tidak begitu pada surat bawah tangan ,serta intinya surat kuasa itu bukanlah akta notariil melainkan surat di bawah tangan,” katanya. [uci/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x