30 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaLintas KecamatanTiga Pengusaha Menunggak Pajak Dikerangkeng di Lapas Porong

Tiga Pengusaha Menunggak Pajak Dikerangkeng di Lapas Porong

PORONG (Portal Sidoarjo)- Penyanderaan terhadap para pengusaha nakal yang menunggak pajak, kembali dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II. Tiga pengusaha itu digijzeling (sandera) dan dititipkan di Lapas Kelas l Surabaya di Porong Jumat (9/10/2015).

Tiga pengusaha itu, WW dan TH. WW merupakan Direktur PT SSTI dan TH Komisaris PT SSTI. Dalam catatan administrasi KPP Pratama Mojokerto, pengusaha rokok itu menunggak pajak terhitung sejak tahun 2005, senilai Rp 2,569 miliar.

Satu lagi pengusaha yang juga disandera dan akan dilepas sampai mau melunasi tunggakan pajaknya, yakni ABL Komisaris PT SM yang bergerak di bidang bahan bangunan. Tercatat di administrasi KPP Pratama Gresik, ABL mempunyai tunggakan pajak sesuai hasil pemeriksaan tahun pajak 2006 dan 2007, sebesar Rp 4,072 miliar.

“Ketiga tersangka, diamankan ditempat yang berbeda. Untuk penunggak pajak atas nama WW, ditangkap di Surabaya dan TH di Mojokerto. Untuk penunggak pajak atas nama ABL ditangkap di Surabaya,” jelas Kepala Kanwil DJP Jatim ll Nader Sitorus

Sesuai UU Nomor 19 tahun 2007 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) sebagaiman diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000 penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

“Pengusaha akan dilepas jika hutang pajaknya dilunasi. Jika tidak, akan disandera sampai 6 bulan dan bisa diperpanjang berdasar surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur,” tegasnya.

Nader menghimbau, di tahun 2015 ini, merupakan tahun pembunaan wajib pajak. Ia berharap memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015. “Tahun pembinaan ini ada pembebasan sanksi bunga yang harus ditanggung wajib pajak. Selagi ada keringanan, kami berharap para wajib pajak untuk terus patuh dan sadar akan kewajiban membayar pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas l Surabaya Heri Prasetyo menandaskan, akan menjaga para wajib pajak ini. Semoga mereka sehat-sehat saja dan segera melunasi kewajiban yang sudah diatur oleh negara. “Jadi total para wajib pajak yang dititipkan di Lapas Porong ini ada 5 orang,” sebut Prasetyo. (bam/ks)

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x