33 C
Sidoarjo
BerandaJatimDua Pengedar Sabu 43,4 Kilogram Divonis Hukuman Mati oleh PN Surabaya

Dua Pengedar Sabu 43,4 Kilogram Divonis Hukuman Mati oleh PN Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati pada dua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra serta Ikhsan Fatriana disebabkan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram pada persidangan di PN Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra serta terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana mati,” kata Martin Ginting Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan.

Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu-sabu serta termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.

Adapun hal yang memberatkan, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia serta jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

“Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Terkait putusan tersebut, Martin Ginting memberi kesempatan pada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.

Atas putusan ini Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari Majelis Hakim.

“Kami merasa putusan itu tidak dapat diterima, disebabkan hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan disebabkan mengacu pada UU HAM,” katanya.

Sebelumnya, Febrian Dirgantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra serta Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.

Tuntutan itu disebabkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil serta mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko serta Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh China warna hijau berisi sabu-sabu seberat 20.673 gram serta 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu-sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram.(ant/dfn/ipg)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x