33 C
Sidoarjo
BerandaJatimPemerintah Hentikan Siaran TV Analog di 9 Daerah Jawa Timur Mulai 30...

Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog di 9 Daerah Jawa Timur Mulai 30 April

Mulai 30 April 2022 siaran TV Analog akan dihentikan di sembilan Kabupaten/Kota di Jawa Timur serta dialihkan ke layanan siaran TV Digital.

Sembilan kabupaten itu ialah Kabupaten Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, serta Pacitan.

Rosarita Niken Widiastuti Staf Khusus Menteri Komunikasi serta Informatika mengatakan penghentian itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Penghentian TV Analog berlangsung dalam tiga tahap, yakni pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, terakhir 2 November 2022. Penghentian Siaran TV Analog mencakup total 112 Wilayah Layanan atau 341 Kabupaten/Kota.

“untuk beralih ke siaran TV Digital, cukup menambahkan Set Top Box (STB),” tuturnya melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara pada 16 Maret 2022.

Sementara, Geryantika Kurnia Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi serta Informatika menjelaskan, siaran TV Digital tetap gratis untuk ditonton.

“Siaran TV Digital bukanlah streaming internet melalui gawai atau Smart TV yang terhubung internet, atau TV berlangganan (baik TV kabel maupun TV satelit) yang memerlukan biaya menontonnya,” katanya.

Sejak Februari 2022, siaran TV Digital yang bersih gambarnya jernih suaranya sudah dapat dinikmati masyarakat. Termasuk di sembilan kabupaten tersebut.(ant/iss)

Sumber -> Suara Surabaya

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x