“Terutama dalam mengawal penggunaan obat yang memang rasional serta mempunyai manfaat bagi masyarakat,” kata dia.
Secara umum, Ikatan Apoteker Indonesia memiliki tugas dalam hal memberikan pelayanan obat pada tenaga kesehatan terutama masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pemberian obat melalui tenaga kesehatan tersebut dilakukan baik secara langsung di apotek, rumah sakit maupun di Puskesmas.
“Ikatan Apoteker Indonesia terus berusaha memberikan layanan terbaik bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19”, ujar dia.
Saat ini yang menjadi perhatian Ikatan Apoteker Indonesia ialah terkait standar operasional prosedur dalam hal penyaluran obat tersebut agar terhindar dari paparan virus.
Pedoman pelayanan selama pandemi juga terus disampaikan dari pengurus pusat hingga ke daerah agar menjamin kesinambungan pelayanan pada tenaga kesehatan serta masyarakat yang membutuhkan obat.
“Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, pedoman pelayanan tetap dilaksanakan agar layanan kefarmasian tetap berjalan dengan baik,” katanya. (ant/ang)