Beranda Jatim Hukum Kriminal Misteri Pintu Stadion Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Buka Suara

Misteri Pintu Stadion Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Buka Suara

0
Misteri Pintu Stadion Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Buka Suara

Malang (PortalSidoarjo.com) – Security Officer Arema FC Suko Sutrisno akhirnya angkat bicara terkait kabar sejumlah pintu di Stadion Kanjuruhan tertutup. Dia mengaskan dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, (1/10/2022), tidak pernah sama sekali memerintahkan anggotanya untuk menutup sejumlah pintu stadion.

“Pertama saya ucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Aremania. Ini ialah bentuk dari tanggung jawab saya. Saya akan patuh dalam proses hukum ini. Tetapi saya ingin ada keadilan serta usut tuntas,” ujar Suko, Senin (10/10/2022).

Dia menuturkan, selama ini match steward yang berjaga di setiap pintu sebanyak 8 orang. Pintu selalu dibuka sebelum laga serta tidak pernah ditutup hingga pertandingan bubar. Khusus untuk laga Arema FC melawan Persebaya, pintu stadion dibuka sejak pukul 16.00 WIB untuk menghindari antrean panjang Aremania.

Di tribun ekonomi Stadion Kanjuruhan terdapat 14 pintu. Setiap pintu ada satu orang sebagai penanggung jawab. Setelah dibuka, pintu tidak lagi dikunci. Biasanya selepas laga, kunci diserahkan pada petugas Dispora Kabupaten Malang. Merekalah yang kemudian menutup pintu stadion Kanjuruhan.

“Tidak pernah menutup pintu sejak awal sampai akhir. Tanyakan ke pemegang (match steward) kunci pintu tidak pernah pintu dikunci. Bahkan biasanya setelah pertandingan pintu tetap dibiarkan dibuka, yang kunci pegawai Dispora Kabupaten Malang (selaku UPT Kanjuruhan,” ujar Suko.

Adapun kondisi pintu Stadion Kanjuruhan itu dibuka serta ditutup dari dalam tribun. Sementara dalam tragedi Kanjuruhan pintu ditutup dari luar tribun. Untuk itu dia jelas membantah bahwa penutup pintu dilakukan oleh pihak mereka. Untuk memastikan Suko menyerahkan semua pada rekaman CCTV di stadion yang berjumlah 32 kamera.

“Kami setiap pintu ada 8 orang penjaga. Pintu itu buka serta tutupnya dari dalam. Nah ini kan dikunci dari luar. Jadi siapa yang mengunci? Silahkan lihat di CCTV di situ akan terlihat siapa yang mengunci,” tandas Suko.

Sementara itu, Suko telah ditetapkan tersangka oleh Kapolri dalam tragedi ini. Dia diduga melanggar pasal 359 serta 360 KUHP. Dalam tragedi Kanjuruhan, data resmi pemerintah sebanyak 131 Aremania meninggal dunia serta sekitar 500 orang terluka. [luc/but]

Sumber -> Beritajatim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini