Beranda Jatim Hukum Kriminal Koalisi Masyarakat Sipil : Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan disebabkan Gas Air Mata

Koalisi Masyarakat Sipil : Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan disebabkan Gas Air Mata

0
Koalisi Masyarakat Sipil : Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan disebabkan Gas Air Mata

Malang (PortalSidoarjo.com) – Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 12 fakta kekerasan yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang hingga mengakibatkan banyak korban jiwa serta luka-luka. Dalam proses investigasi, mereka bertemu dengan sejumlah saksi, korban serta keluarga korban.

Kondisinya ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka serta tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi. Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan.

“Selain itu, kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang dipergunakan oleh aparat kepolisian,” kata Daniel Alexander dari LBH Surabaya Pos Malang, Senin, (10/10/2022).

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute serta Komisi Untuk Orang Hilang serta Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah melakukan investigasi selama kurang lebih 7 (tujuh) hari.

12 fakta temuan mereka, pertama pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata. Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.

Temuan kedua saat pertandingan antara Arema FC verus Persebaya rampung. Terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi disebabkan para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi serta memberikan dukungan moril pada seluruh pemain.

“tetapi, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan serta kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan,” kata Daniel.

Daniel menuturkan, bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata. Tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

“Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata,” imbuhnya.

Catatan lainnya ttindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, serta menendang.

“Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan. Tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, serta Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun,” ujar Daniel.

Daniel menuturkan saat suporter ingin keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh polisi. Gas air mata ini berdampak fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.

“Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar,” papar Daniel.

Daniel mengungkapkan, bahwa kekerasan serta penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Ditemukan polisi ikut melakukan penembakan gas air mata pada para suporter yang berada di luar stadion.

Tidak cukup disitu. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung pada saksi serta korban. Mereka menduga hal ini dilakukan supaya menimbulkan suatu ketakutan pada para saksi serta korban supaya tidak memberikan suatu kesaksian.

“Saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa serta luka yang dapat diakses oleh publik. Termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Daniel.

Dengan sejumlah fakta itu mereka sedang melakukan pendalaman fakta. Mereka kini berkomunikasi dengan Komnas HAM serta LPSK untuk menyampaikan sejumlah laporan.

“Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol serta penggunaan terminologi kerusuhan merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil,” kata Daniel.

Mereka juga menyoroti informasi adanya minuman alkohol disebabkan justru menyesatkan fokus penerangan kasus ini.  Sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh panpel serta aparat kepolisian.

“Kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja serta sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, serta perlu diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. [luc/beq]

Sumber -> Beritajatim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini