Beranda Jatim Hukum Kriminal LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 10 Saksi Tragedi Kanjuruhan

LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 10 Saksi Tragedi Kanjuruhan

0
LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 10 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Malang (PortalSidoarjo.com) – Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) menerima surat permohonan perlindungan dari 10 saksi Tragedi Kanjuruhan. Para pemohon ialah korban yang menyaksikan langsung bagaimana tragedi pada Sabtu malam (1/10/2022) itu terjadi.

“Ada 10 orang yang sudah membuat surat permohonan perlindungan ke LPSK. 10 orang itu suporter yang juga saksi maupun korban peristiwa di Kanjuruhan,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Mapolres Malang, Jumat (7/10/2022) siang.

Edwin menjelaskan, 10 orang itu secara umum ialah korban tragedi Kanjuruhan. Hanya, mereka tidak dirawat di rumah sakit.

“10 orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak di rawat di rumah sakit, artinya semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit serta dirawat,” beber Edwin.

Edwin menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi dengan suporter. Juga dengan rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.

“Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers,” Edwin mengakhiri. [yog/beq]

Sumber -> Beritajatim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini