Beranda Jatim Hukum Kriminal Antisipasi Balap Liar, Polisi Amankan 100 Motor di Ponorogo

Antisipasi Balap Liar, Polisi Amankan 100 Motor di Ponorogo

0
Antisipasi Balap Liar, Polisi Amankan 100 Motor di Ponorogo

Ponorogo (PortalSidoarjo.com) – Sebanyak 100 sepeda motor didorong pemiliknya untuk dibawa ke halaman Polres Ponorogo. Ya, pemilik 100 sepeda motor ini merupakan remaja yang terjaring razia dalam kegiatan patroli antisipasi aksi balap liar yang bertempat di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Patroli itu dilakukan pada pagi buta, yakni sejak Minggu (14/8/2022) dini hari hingga menjelang subuh. Jumlah sepeda motor tersebut terjaring dari beberapa titip jalan di bumi reog yang mempunyai potensi dipergunakan untuk ajang balap liar. “Ada 100 sepeda motor yang kita amankan. Dari 4 titik jalan di Ponorogo yang sering dipergunakan untuk ajang balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal, Minggu (14/8/2022) siang.

Yang terjaring razia harus mendorong motornya dari 4 titik jalan yang sering dipergunakan untuk ajang balap liar, hingga ke halaman Polres Ponorogo. “Mereka yang terjaring harus jalan kaki sambil mendorong motornya untuk dibawa ke halaman Polres Ponorogo,” ungkap mantan atlet bola voli nasional tersebut.

Seperti razia-razia balap liar sebelumnya, mereka yang terjaring, rata-rata masih remaja serta belum memiliki SIM. Dari 100 sepeda motor yang diamankan, petugas Satlantas Polres Ponorogo hanya menilang 60 kendaraan. Sisanya 40 kendaraan hanya diberikan himbauan. “Jadi yang ditilang ada 60 sepeda motor, sedangka 40 sepeda motor sisanya diberikan himbauan,” katanya.

Ayip sangat menyayangkan aksi balap liar masih terjadi di bumi reog. Padahal, pihaknya selama ini sudah mewadahi secara resmi untuk balapan. Yakni dengan menyelenggarakan ajang roadrace atau dragrace. “Sebenarnya sudah difasilitasi, Polres Ponorogo menggelar road race maupun drag race. tetapi, malah sedikit yang mendaftar,” ungkap Ayip.

Untuk dapat mengambil sepeda motor yang kena tilang ini, harus menunggu hingga satu bulan lagi. Selain itu, pengambil harus menyertakan beberapa syarat yang ditentukan. Yakni surat pernyataan dari orangtua serta spesifikasi motor dikembalikan lagi ke standar pabrik.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil motor tersebut. Harus bawa surat pernyataan orangtua, dikembalikan ke standar pabrik serta baru dapat diambil satu bulan kemudian,” pungkasnya. [end/suf]

Sumber -> Beritajatim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini