Beranda Jatim Hukum Kriminal Ratusan Napi di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Idulfitri #hukrim

Ratusan Napi di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Idulfitri #hukrim

0
Ratusan Napi di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Idulfitri #hukrim

Ponorogo (PortalSidoarjo.com) – Keberkahan hari raya Idulfitri 1443 hijriah tidak hanya dinikmati oleh masyarakat yang bebas dengan melakukan anjangsana silaturahmi. Warga yang berada di hotel prodeo juga tak kalah. Mereka mendapat berkah hari raya umat Islam tersebut.

meski tidak dapat melakukan silaturahmi dengan tatap muka bareng keluarga, warga binaan (wabin) penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo dapat melakukan silaturahmi lewat video call. Selain keberkahan dapat video call, dalam momen Idulfitri ini, ratusan wabin juga mendapatkan remisi hukuman dari Kementerian Hukum serta HAM.

“Ada kurang lebih 212 wabin yang dapat remisi hukuman pada saat momen hari raya Idulfitri 1443 JHijriah ini,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Kamis (5/5/2022).

tetapi, dari ratusan wabin yang dapat remisi hukuman dari Kementerian Hukum serta HAM itu, kata Widodo, tidak ada satu orang pun yang langsung dapat bebas. Sebab, jumlah bari potongan masa hukuman penjara atau remisi ini mulai dari 15 hari, hingga maksimal selama 1 bulan saja. “meski ada ratusan wabin yang dapat remisi, tetapi tidak ada yang langsung dapat bebas,” katanya.

Lebih lanjut, tidak semua warga binaan memperoleh potongan masa tahanan atau remisi. Jika ada wabin melanggar aturan yang ditetapkan pihak rutan, maka dapat dipastikan mereka tidak diusulkan untuk memperoleh remisi.

Sehingga saat menjalani masa-masa kurungan di dalam rutan, harus menaati tata tertib yang ditegakkan di rutan. “Sudah ada ketentuan yang ditetapkan, siapa saja yang dapat diusulkan untuk diajukan remisi pada Kementerian Hukum serta HAM,” ungkap Widodo.

Warga binaan yang tidak dapat remisi kali ini contohnya pada wabin kasus korupsi. Pasalnya ada 7 orang wabin atas kasus korupsi yang menjalani hukuman di Rutan Ponorogo, sama sekali tidak mendapatkan remisi. Sebab, kata Widodo mereka belum menjalankan kewajiban atas putusan hukuman dari pengadilan.

“Saat putusan pengadilan, kadang ada terdakwa yang harus pembayar ganti rugi atau membayar denda pada negara. Bagi napi korupsi yang tidak atau belum membayar ya tidak diajukan mendapatkan remisi,” pungkasnya. [end/suf]

Sumber -> Beritajatim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini