Beranda Jatim KAI minta Masyarakat Perhatikan Kembali Ketentuan Naik KA Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun

KAI minta Masyarakat Perhatikan Kembali Ketentuan Naik KA Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun

0
KAI minta Masyarakat Perhatikan Kembali Ketentuan Naik KA Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen serta Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April sampai 1 Mei 2022.

Demikian disampaikan Eva Chairunisa Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

“untuk memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022,” ujar Eva.

Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, kata Eva, akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 (dua) wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

“Kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin disebabkan alasan medis tetapi berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” jelasnya.

Eva menjelaskan, bagi penumpang anak usia di bawah 6 (enam) tahun tidak wajib vaksin serta tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat serta dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
– Stasiun Gambir pukul 06.00 – 22.00 WIB
– Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 – 22.30 WIB
– Stasiun Bekasi pukul 08.00 – 18.00 WIB
– Stasiun Cikarang pukul 08.00 – 18.00 WIB
– Stasiun Karawang pukul 08.30 – 18.30 WIB
– Stasiun Cikampek pukul 07.00 – 13.00 WIB serta 16.30 – 22.30 WIB.

Eva mengimbau pada calon pengguna jasa supaya memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket serta melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
    2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
    3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
    4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
    5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.(faz/ipg)

Sumber -> Suara Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini