Beranda Jatim Pemda Mojokerto Lakukan Penyekatan Malam untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 yang Kian Masif

Pemda Mojokerto Lakukan Penyekatan Malam untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 yang Kian Masif

0
Pemda Mojokerto Lakukan Penyekatan Malam untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 yang Kian Masif

Polisi kembali melakukan penyekatan arus lalu lintas menuju Alun-alun Kota Mojokerto pada Jumat (3/7/2020) malam. Langkah ini dilakukan untuk menekan meningkatnya angka penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut. Kegiatan ini untuk menyikapi aktifitas masyarakat yang kian masif di akhir-akhir ini khususnya di hari Sabtu-Minggu.

AKBP Deddy Supriadi Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, penyekatan merupakan hasil dari rapat koordinasi bersama Walikota Mojokerto beserta Tim Gugus Tugas Covid-19.

“Kita melakukan rapat kordinasi bersama tim gugus tugas Covid-19 Kota Mojokerto menghasilkan mulai Jumat (3/7/2020) akan ada pemberlakuan pendisiplinan masyarakat untuk menekan angka Covid-19 yang kian bertambah,” kata AKBP Deddy seperti yang dilaporkan Fuad Maja FM pada PortalSidoarjo.com, Sabtu (4/7/2020).

Petugas gabungan akan melakukan penyekatan jalan menuju Alun-alun Kota Mojokerto mulai pukul 19-00 – 00.00.

“Kita akan melakukan penyekatan, untuk mengurangi adanya pertemuan masa khususnya pada hari Sabtu serta Minggu. Seperti masyarakat yang keliling naik sepeda ternyata yang datang banyak dari masyarakat luar serta pemusatan terjadi di alun-alun. Sehingga untuk menghindari kerumunan maupun tranmisi lokal ini kita tutup,” tambahnya.

Selain itu, petugas juga bakal kembali melakukan pembatasan jam operasional pedagang maupun warung.

“Ini baru dibahas serta masih dirancang instrumen hukumnya berupa Perwali akan dicanangkan serta akan kita lakukan. Namun untuk penutupan atau penyekatan akan kita lakukan mulai malam ini,” tegasnya

Dia juga menjelaskan, pencabutan maklumat Kapolri soal kerumunan pada poin kelima menyebutkan akan tetap dilakukan pembatasan bagi wilayah yang masih berstatus zona merah.

“Pencabutan Mekalumat Kapolri soal kerumunan itu hanya berlaku pada zona hijau. Artinya di Kota Mojokerto masih harus ada pembatas,” tegasnya.(tin/ipg)

Sumber »

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini