Beranda Jatim PMI Layani Donor Plasma Konvalesen Warga Kota Surabaya

PMI Layani Donor Plasma Konvalesen Warga Kota Surabaya

0
PMI Layani Donor Plasma Konvalesen Warga Kota Surabaya

Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Surabaya, Selasa (30/6/2020) memberikan layanan donor plasma konvalesen yang dilakukan secara sukarela oleh dua warga Kota Surabaya.

Dr. Hj. Budi Arifah Kepala UDD PMI Kota Surabaya, membenarkan bahwa untuk kesekian kalinya pihaknya memberikan layanan donor plasma konvalesen pada warga Kota Surabaya.

“Ini memang bukan yang pertama kali. Sebelumnya memang sudah ada pendonor lainnya yang telah melakukan donor plasma konvalesen. Tentunya kami sangat berterimakasih atas kerelaan warga masyarakat yang melaksanakan donor plasma konvalesen ini,” terang Budi Arifah.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa layanan donor plasma konvalesen memang tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan donor darah biasa, meskipun perangkat atau alat yang dipakai tidak sama.

“Pelaksanaannya memang tidak jauh berbeda. Meskipun yang diambil ialah plasma darah. Alat yang dipakai memang berbeda, tapi prosedur yang dikerjakan tetap melalui prosedur ketat, seperti pada donor darah pada umumnya,” tambah Budi.

Mulai dari prosedur pemeriksaan kesehatan bagi pendonor juga wajib dilakukan pada pendonor plasma konvalesen sebelum akhirnya diputuskan boleh mengikuti donor konvalesen tersebut.

Budi menegaskan, justru yang jadi kendala ialah minimnya jumlah pendonor atau warga masyarakat yang dengan sukarela mau mengikuti donor plasma konvalesen.

“Memang itu kendalanya. Karena memang tidak semua orang mau mengikuti donor plasma konvalesen, selain dikarenakan persyaratan yang sangat ketat, juga dibutuhkan pemahaman masyarakat terkait donor plasma konvalesen ini,” tegas Budi.

UDD PMI Kota Surabaya, memang secara resmi telah membuka layanan donor plasma konvalesen, yang memang secara spesifik serta khusus dilakukan oleh mereka yang sudah dinyatakan sembuh dari status positif Covid-19.

Menurut Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, plasma konvalesen merupakan terapi yang diberikan pada pasien Covid-19 kondisi berat. Terapi ini membutuhkan plasma darah dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh.

Syarat kedua ialah diutamakan laki-laki. Perempuan juga boleh mendonor, tetapi harus yang belum pernah hamil serta kondisi kesehatannya baik.

Syarat lainnya harus sudah negatif Covid-19, memiliki kadar antibodi yang cukup, serta memenuhi persyaratan untuk donor darah. Misalnya, darah tidak mengandung malaria, HIV, maupun hepatitis.(tok/iss/rst)

 

Sumber »

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini