Beranda Jatim Penumpang Penerbangan LN Wajib Tes Swab, Domestik Cukup Uji Cepat

Penumpang Penerbangan LN Wajib Tes Swab, Domestik Cukup Uji Cepat

0
Penumpang Penerbangan LN Wajib Tes Swab, Domestik Cukup Uji Cepat

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan hanya penumpang untuk penerbangan luar negeri (LN) yang wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR. Sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa menggunakan hasil rapid test (uji cepat).

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.

“Dalam negeri ketentuannya ialah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, serta diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Letjen Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers Setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (4/6/2020).

Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI serta Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara serta di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam beleid tersebut, penumpang dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 melalui PCR.

“Semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu wajib menggunakan metode PCR tes,” ujar Doni. (ant/ang/rst)

Sumber »

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini