Beranda Sidoarjo Raya Hukum Kriminal Ketagihan Main Judi Online Warga Desa Terung Kulon Masuk Bui

Ketagihan Main Judi Online Warga Desa Terung Kulon Masuk Bui

0
Ketagihan Main Judi Online Warga Desa Terung Kulon Masuk Bui

SIDOARJO-Praktik judi online berhasil dibongkar polisi. Tersangka Muhammad Basri, 46, warga Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, ditangkap di warung kopi Desa Terung Wetan. 

Kapolsek Krian Kompol M Kholil menjelaskan, tersangka ditangkap karena rutin bermain judi online. Selama sepekan dia bermain judi online sebanyak tiga kali. “Tersangka sudah ketagihan bermain judi online jenis togel,” katanya pada Radar Sidoarjo, Rabu (1/4).

Polisi berhasil menyita sebuah kartu ATM serta buku tabungan yang digunakan untuk transaksi. Selain itu, dua unit HP serta uang tunai senilai Rp 75 ribu juga berhasil diamankan. “Tersangka menggunakan HP-nya untuk mengakses website judi togel,” ucapnya.

Tersangka mengaku sudah sekitar tiga bulan bermain judi online. Penghasilan yang diraup bapak satu anak itu sekitar Rp 200 hingga Rp 300 ribu. “Judi online itu buka tiga kali dalam seminggu,” jelasnya.

Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Krian serta dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hil/vga)

Sumber »

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini