26 C
Sidoarjo
BerandaNasionalTII sebut permainan online picu sifat agresif anak lakukan perundungan #infoMenarik

TII sebut permainan online picu sifat agresif anak lakukan perundungan #infoMenarik


Jakarta (PortalSidoarjo.com) – The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) menyebut permainan online (daring) yang mudah diakses serta memiliki konten kekerasan dapat memicu timbulnya sifat agresif anak untuk melakukan tindak perundungan atau bullying.“Tentu saja, beragam bentuk tayangan audio visual, tidak hanya dalam bentuk permainan online, sedikit banyak akan memberikan pengaruh terhadap agresivitas anak,” kata Peneliti Bidang Sosial TII Dewi Rahmawati Nur Aulia di Jakarta, Rabu.

Dewi menuturkan adegan kekerasan yang memunculkan sifat agresif itu, menyebabkan anak memiliki keinginan untuk menyerang individu lain baik secara fisik maupun verbal untuk melakukan serta memperoleh sesuatu sesuai keinginan anak.

Keinginan dalam diri anak tidak disertai oleh bentuk pendisiplinan perilaku seperti penghukuman perilaku yang tidak terpuji atau apresiasi terhadap perilaku terpuji yakni pujian, sanjungan, serta hadiah.

Baca juga :  Kemenparekraf gelar Wonderful Indonesia Co-Branding Awards 2023 #infoMenarik

Di sisi lain, terlenanya anak bermain permainan online juga dapat disebabkan oleh adanya pola pengasuhan orang tua yang salah. Contohnya orang tua sering memberikan izin anak untuk melakukan sesuatu yang sesuai keinginannya.

meski demikian, Dewi mengimbau supaya orang tua tetap bersikap tenang disebabkan sifat agresif yang timbul dari permainan online tersebut dapat diperbaiki melalui modifikasi perilaku.

Di mana pada konteks tersebut, perilaku anak dapat diubah dengan menggunakan pendekatan pendisiplinan perilaku, menghapus atau mengubah perilaku agresivitas yang timbul menjadi terarah pada konteks yang lebih positif seperti mengajak anak ikut kelas bela diri.

Sedangkan terkait dengan sejauh mana perilaku seseorang dapat digolongkan sebagai tindak perundungan, Dewi menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindak perbuatan hukum yang batasan perilaku diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, serta pasal 310 serta 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum serta mempermalukan harkat martabat seseorang.

Baca juga :  Berburu sate ayam serta bakso Indonesia di Doha Qatar #infoMenarik

“Oleh sebab itu, dengan adanya pasal ini kita juga perlu mendorong institusi kepolisian bersama dinas pendidikan terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mensosialisasikan pasal hukum untuk mencegah perilaku perundungan kembali terjadi,” kata Dewi.

Sumber : Antaranews.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x