27 C
Sidoarjo
BerandaNasionalDJKI sebut penggunaan barang palsu dapat matikan ekonomi nasional #infoMenarik

DJKI sebut penggunaan barang palsu dapat matikan ekonomi nasional #infoMenarik


Jakarta (PortalSidoarjo.com) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) menyatakan penggunaan barang-barang palsu tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tapi, juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List yang diberikan Amerika Serikat pada Indonesia.Prioriy Watch List ialah daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) cukup berat. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam keterangan resmi, Jumat, menyayangkan adanya temuan pejabat pemerintah yang menggunakan barang palsu.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops) berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia,” kata Razilu.

Direktur Penyidikan serta Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Ops Anom Wibowo melanjutkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensertifikasi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.

“Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang rencana Sertifikasi Mal sejak sebulan yang lalu serta saat ini sedang berjalan. Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau di ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tapi, kami tidak dapat bertindak tanpa pengaduan,” kata Anom.

DJKI tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran KI tanpa adanya aduan dari pemilik KI disebabkan hukum KI menggunakan delik aduan. tetapi, Anom menyatakan mereka akan terus melakukan pemantauan di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan ialah salah satu program unggulan DJKI sejak 2022. Program tersebut dilanjutkan di tahun ini untuk memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar KI melalui sosialisasi serta edukasi pada seluruh penyewa tempat serta pengelola pusat perbelanjaan.

DJKI akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat, contohnya melalui survei lapangan serta kuesioner terhadap pengelola, penyewa, serta konsumen pusat perbelanjaan.

 

Sumber : Antaranews.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x