Dalam pemaparannya, KPU menjelaskan mulai dari dasar hukum pemilu serta Pilkada Serentak. Dijelaskan pula terkait desain pemilu serta pilkada serentak dalam rapat yang dihadiri petinggi-petinggi dari jajaran TNI serta Polri.
KPU pun menjelaskan tahapan pemilu mulai dari penyusunan Peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih,hingga penetapan hasil pemilu serta pengucapan sumpah janji.
Lebih lanjut KPU juga menjelaskan soal kelembagaan dalam pemilu. KPU menjelaskan soal pembagian urusan anggota yang akan menangani Pemilu 2024. Pemilu tersebut akan digelar di 705.393 tempat pemungutan suara serta 556 PPLN.
KPU juga menjelaskan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi Pemilu. Selain itu, KPU juga menjelaskan soal disinformasi yang mungkin akan berkembang pada saat Pemilu.
KPU pun mengharapkan adanya dukungan TNI-Polri dalam jaga ketertiban serta keberlangsungan pesta demokrasi tersebut. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM
Sumber : Tribratanews