27 C
Sidoarjo
BerandaSidoarjo RayaPeristiwaPolisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sedati

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sedati

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, melakukan penggerebekan sebuah rumah di Sedati Agung, Sidoarjo pada 11 Januari 2023. Di rumah tersebut polisi berhasil diamankan satu orang beserta sejumlah barang bukti narkoba.

“Anggota kami pada 11 Januari 2023 lalu berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba yakni MNA beserta sejumlah barang buktinya. Ia kami tangkap di dalam rumah di kawasan Sedati Agung, Sedati,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).

Saat dilakukan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat total 1.678,42 Gram, 659 butir pil ekstasi serta 395.000 butir pil logo LL warna putih.

Dari pengakuan tersangka barang tersebut ialah milik Mawar Hitam (DPO) serta Pesek (DPO) sebagai operator, sedangkan tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas meranjau barang pada pembeli atas petunjuk kedua DPO.

Terhadap tersangka MNA, dikenakan ancaman hukuman sesuau Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah sepertiga.

Sumber : Tribratanews

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x