28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalSatreskoba Polres Ponorogo Amankan Pengedar dengan Ratusan Butir Obat Terlarang

Satreskoba Polres Ponorogo Amankan Pengedar dengan Ratusan Butir Obat Terlarang

Ponorogo (PortalSidoarjo.com) – Ratusan butir obat terlarang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkorba (Satreskoba) Polres Ponorogo. Ratusan barang bukti obat terlarang disita dari pelaku pengedar yang berinisial MA, warga Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Ponorogo. Pelaku MA serta barang bukti itu diamankan petugas Satreskoba Polrea Ponorogo di rumahnya.

“MA serta barang bukti ratusan pil koplo diamankan di rumah pelaku di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong,” kata Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusaeni, Jumat (14/10/2022).

Akhmad Khusaeni menjelaskan total barang bukti yang berhasil diamankan ada 495 butir pil koplo. Dengan rincian pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir serta Tramadol HCL sebanyak 177 butir. Dari interogasi petugas, pelaku MA sudah 4 kali mengedarkan pil koplo tersebut. “Pengakuan pelaku sudah 4 kali mengedarkan pil-pil tersebut,” katanya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Ponorogo berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi yang diterima petugas yakni salah satu rumah di Desa Karangpatihan sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang serta pesta minum-minuman keras. “Rumah pelaku juga menjadi tempat transaksi obat terlarang itu. Tidak heran saat ditangkap, di rumahnya ditemukan ratusan pil koplo,” ungkap Akhmad Khusaeni.

Warga selama ini resah, sebab rumah pelalu sering dilakukan transaksi serta minum minuman keras. Sebelum penangkapan MA, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya petugas mengamankan RTM, yang tidak lain merupakan adik pelaku MA.

Dari tangan RTM, ada paketan berisi 20 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil Trihexyphenidil serta 5 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil tramadol. Dari mengorek informasi dari adiknya tersebut, diketahui bahwa MA merupakan pengedarnya. “Kita tetapkan pelaku utama ialah MA, sedangkan adiknya statusnya masih sebagai saksi,” katanya.

MA mengaku bahwa mendapat pil koplo itu dari luar kota. Pelaku membeli via online, kemudian dikirim menggunakan ekpedisi pengiriman. “Pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya.(end/kun)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘123312231068576’,
autoLogAppEvents : true,
xfbml : true,
version : ‘v4.0’
});
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x