32 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPaman di Surabaya Setubuhi Keponakannya Sendiri dari SD hingga SMA

Paman di Surabaya Setubuhi Keponakannya Sendiri dari SD hingga SMA

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Seorang pria di Surabaya tega menyetubuhi keponakannya sendiri. Mirisnya, aksi persetubuhan itu dilakukan selama 4 tahun mulai korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga menginjak bangku SMA.

Pria tersebut berinisial KST (49) asal Wonokromo, Surabaya. Akibat perbuatan bejatnya, ia diborgol oleh anggota Unit Pelayanan Anak serta Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (13/10/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, KST dilaporkan oleh kakak korban yang mengetahui isi chat (percakapan melalui ponsel) antara tersangka serta korban. “Ada bahasa-bahasa yang seharusnya tidak dibicarakan oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga kakaknya curiga,” tegas Mirzal, Jumat (14/10/2022).

Kakak korban yang emosi lalu minta adiknya untuk jujur. Saat itulah, korban menceritakan semua perbuatan tersangka pada korban. “Selama melakukan pencabulan, tersangka selalu memilih dua tempat, yaitu di rumahnya atau di rumah korban. Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada,” kata Mirzal.

Untuk melancarkan aksinya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli tersebut melakukan perbuatannya dengan iming-iming memberikan uang pada korban antara Rp10 sampai Rp200 ribu. Selain memberikan uang, ia juga mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain. “KST ini sudah beristri serta memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini,” imbuh Mirzal.

Saat ini, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka serta melakukan pendampingan psikologis untuk mengobati trauma korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [ang/suf]

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘123312231068576’,
autoLogAppEvents : true,
xfbml : true,
version : ‘v4.0’
});
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x