31 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalKorban Dugaan Penelantaran Samuel Diperiksa Psikiater, Kabid Dokkes: Hasil Tidak dapat Dijadikan...

Korban Dugaan Penelantaran Samuel Diperiksa Psikiater, Kabid Dokkes: Hasil Tidak dapat Dijadikan Bukti

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Kuasa Hukum Samuel (67) warga Wiyung yang dituduh menelantarkan istrinya, menuding pihak Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terlalu memaksakan kasus yang menimpa kliennya lantaran berusaha menggunakan hasil tes psikiater sebagai alat bukti untuk menjerat kliennya.

Yafet Kurniawan, Kuasa Hukum dari Samuel mengatakan jika penyidik hanya mencari-cari kesalahan kliennya lantaran ingin menjerat Samuel dengan dalih penelantaran serta kekerasan psikis. Padahal, pasal yang dituduhkan pada kliennya hanya pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Penyidik ini hanya mencari kesalahan terlapor. Pakai psikiater, gak nyambung kan. Saya curiga pakai psikiater disebabkan pasal penelantaran yang tidak terbukti serta penyidik berusaha cari-cari cara mempidanakan orang yg tidak bersalah,” ujar Yafet saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis, (13/10/2022).

Menurut Yafet, pemeriksaan psikiater hanya bersifat konseling serta tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dihadapi kliennya. “Setahu saya, Pemeriksaan psikiater hanya sifat konseling, serta lebih pada supporting serta tidak ada kaitannya dengan masalah hukum yg dihadapi oleh pelapor, serta tidak dapat dijadikan bukti untuk pelaporan,” imbuh Yafet.

Beritajatim lantas menghubungi Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes Pol dr. H. Erwin Zainul Hakim, MARS., MH. Kes., Menurutnya, pemeriksaan yang diajukan penyidik ditujukan pada korban serta tidak dapat dijadikan alat bukti.

“Jadi pemeriksaan psikiater itu sifatnya konseling, yaitu memahami pihak korban. Terus memberikan support, jadi tidak memasuki ke permasalahan yang dihadapi oleh bersangkutan. Jadi bersifat supporting supaya lebih tenang dalam menghadapi penyelesaian masalah kedepan. Bahwa pembuktian, itu kan nanti ranah penyidik. Bukan psikiater. Psikiater hanya memastikan jika butuh obat ya dikasih,” ujar Erwin.

Erwin menambahkan jika pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater pada korban hanya untuk memastikan jika korban akan tenang dalam menghadapi masalah kedepannya. Hal itu dilakukan supaya korban tidak menyulitkan penyidik dalam memberikan keterangan.

“Kalo gelisah kan nantinya dikhawatirkan ketika dimintai keterangan penyidik jd emosional ndak tenang. Setelah komunikasi dengan psikoater. Dalam pemecahan masalah kedepannya lebih baik,” imbuh Erwin.

Ditanya terkait apakah hasil psikiater terhadap terduga pelaku juga dapat dibuat alat bukti, Erwin mengatakan jika psikiater berbeda dengan visum. Pemeriksaan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan seseorang.

“Jika (terlapor) itu Lebih pada mengenal orang tersebut apakah agresif atau apa. Kesimpulannya biasanya begitu serta diserahkan ke penyidiknya,” tegasnya.

Beritajatim lantas menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Mirzal membenarkan jika istri Samuel diantarkan penyidik untuk pemeriksaan psikiater. Ditanya terkait proses hukum kasus ini, Mirzal mengatakan jika pihaknya akan segera gelar perkara serta melengkapi bukti yang ada.

“Betul telah diajukan pemeriksaan psikiatri mengingat untuk perkara penelantaran istri harus ada pemeriksaan psikiatri sebagai syarat untuk pemberkasan nantinya yg dikirimkan ke JPU. tetapi dari pihak terlapor tidak kooperatif untuk pelaksanaan pemeriksaan psikiatri tersebut serta di tahap penyelidikan (Samuel serta istrinya) sama-sama tidak bersedia berdamai,” pungkas Mirzal.

Diberitakan beritajatim sebelumnya, Samuel (67) warga Wiyung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Selesai dituduh menelantarkan istrinya pada Juli 2022 lalu. Padahal, Samuel mengklaim jika selama ini dirinya masih memberi nafkah.

Yafet Kurniawan, selaku kuasa Hukum Samuel mengatakan jika kliennya juga masih memberikan uang sebesar 10 juta untuk istrinya tersebut. tetapi, selalu dikembalikan oleh istrinya hingga sekarang akun bank pihak istri telah ditutup. Padahal, untuk nafkah, Samuel mengklaim siap memberikan uang berapapun.

“Pak Samuel yg bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga, bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika, serta Pak Samuel tetap bertanggungjawab pada istrinya ia transfer 11 kali serta membayar kebutuhan tagihan-tagihan keperluan rumah tangga. Mereka suami istri punya banyak aset kekayaan, bagaimana dapat dikatakan sebagai terlantar ?” ujar Yafet, Selasa (11/10/2022) siang. (ang/kun)

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘123312231068576’,
autoLogAppEvents : true,
xfbml : true,
version : ‘v4.0’
});
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x