27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalKasus Penipuan dengan Modus Titip Uang, PN Surabaya Adili Yasin Santoso

Kasus Penipuan dengan Modus Titip Uang, PN Surabaya Adili Yasin Santoso

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Yasin Santoso, Terdakwa kasus penipuan jalani sidang perdana di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2022).

Pria kelahiran 57 tahun silam ini didakwa telah melakukan penipuan terhadap korban Hendro. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 14 Desember 2016 silam.

Saat itu, terdakwa Yasin Santoso minta korban Hendro untuk menitipkan uang pada terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 guna kepentingan pribadi terdakwa. serta terdakwa berjanji akan segera mengembalikan dalam waktu satu sampai dua bulan kemudian.

“Untuk meyakinkan saksi Hendro terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar BG pada tanggal 23 Maret 2015 serta satu lembar cek Kosong atas nama Yasin Santoso pada tanggal 07 September 2017 kemudian uang Rp 1.000.000.000 ditransfer ke rekening atas nama Ronald Ratuwongo akan tetapi tidak pernah dikembalikan sehingga saksi Hendro minta untuk menguatkan fakta tersebut selanjutnya terdakwa membuat surat pernyataan uang titipan tanggal 7 Maret 2019 yang Rp. 1.000.000.000,” beber Zulfikar dalam dakwaannya.

Kemudian pada tanggal tersebut juga terdakwa minta supaya uang saksi Hendro dititipkan lagi sebesar Rp. 92.200.000. yang terbagi dua tahap yang masing-masing Rp. 85.000.0000 yang disaksikan oleh saksi Erwin yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 serta Rp 7.200.000. yang akan dikembalikan tanggal 15 April 2019, kemudian terdakwa pada tanggal 28 Maret 2019 minta lagi sebesar Rp. 10.100.000 pada tanggal 15 April 2019, serta sebesar Rp. 220.000.000 yang akan dikembalikan pada tanggal 15 April 2019 yang juga disaksikan oleh saksi Erwin.

Setelah itu terdakwa kembali minta menggunakan kartu kredit untuk menitipkan uang saksi Hendro pada tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 16.528.000.

“ Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Hendro mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.338.828.750. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur serta diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” tegas Zulfikar.

Terpisah, kuasa hukum Terdakwa Agus Susilo terhadap dakwaan JPU ini akan mengajukan eksepsi dalam sidang yang akan datang. “ Kita ajukan eksepsi majelis hakim,” katanya di persidangan. [uci/ted]

 

window.fbAsyncInit = function() {
FB.init({
appId : ‘123312231068576’,
autoLogAppEvents : true,
xfbml : true,
version : ‘v4.0’
});
};

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) {return;}
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x