31 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalSidang Korupsi Bank Jatim, Kuasa Hukum Andrianto Ungkap Kejanggalan di Dakwaan

Sidang Korupsi Bank Jatim, Kuasa Hukum Andrianto Ungkap Kejanggalan di Dakwaan

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Sidang kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya berlanjur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sidang ini mengagendakan penyampaian eksepsi dari Staf Operasional Kredit, Adrianto, selaku terdakwa.

Tim kuasa hukum Adrianto yang dipimpin Masbuhin menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsi tersebut, Masbuhin menyatakan Surat Dakwaan JPU bernomor : PDS-11/M.5.10/Ft.1/07/2022, tanggal 06 September 2022 tersebut tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Masbuhin menyampaikan lima poin terkait surat dakwaan. Dia menyatakan isi dakwaan manipulatif serta penuh kejanggalan,

“Tim Penasehat Hukum Terdakwa I Andrianto SE.M.Ak, setelah meneliti seluruh isi dalam berkas perkara atas nama Terdakwa di dalam proses Penyidikan serta persidangan kasus ini, maka terdapat fakta-fakta hukum yang janggal,” ucap Masbuhin dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/10/2022).

“Kami tim penasihat hukum Terdakwa Andrianto telah menemukan fakta hukum, di mana ternyata pada saat sidang pertama pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, dalam acara sidang Pembacaan Surat Dakwaan, yang hadir serta bertindak sebagai Penuntut Umum serta yang membacakan Surat Dakwaan bernomor Register Perkara : PDS-11/M.5.10/Ft.1/07/2022 ialah Jaksa Penuntut Umum bernama Apri Ando Simanjutak. Padahal dalam surat dakwaan, tertanggal 06 September 2022 a quo, yang membuat serta menandatangani Surat Dakwaan tersebut ialah R. Harwiadi,” kata dia melanjutkan.

JPU yang membuat serta menandatangani Surat Dakwaan tertanggal 06 September 2022, terang Masbuhin, tidak pernah hadir dalam persidangan pada tanggal 20 September 2022. Apalagi membacakan Surat Dakwaan yang dibuat serta ditandatanganinya tersebut.

Sementara yang hadir ialah Penuntut Umum lain bernama Apri Ando Simanjutak SH.. Masbuhin menilai dalam persidangan seolah-olah yang bersangkutan memiliki legal standing sebagai Penuntut Umum in casu.

“Yang bersangkutan juga tanpa memberi penjelasan apapun pada Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa I Andrianto, SE.M.Ak., tentang kehadirannya apakah sebagai Penuntut Umum Pengganti ataukah tidak, sehingga Penasehat Hukum yang tidak mengenalnya sama sekali beranggapan kalau yang bersangkutan ialah Penuntut Umum bernama R. Harwiadi, SH.MH.Li., Jaksa Penuntut Umum yang membuat serta menandatangani Surat Dakwaan tertanggal 20 September 2022 a quo,” ucap dia.

Tim kuasa hukum terdakwa juga mengklaim menemukan fakta hukum yang tidak sesuai. Menurut Masbuhin, Surat Dakwaan menyebutkan terdakwa bertempat tinggal di Perum Graha Asrii Sukodono Blok AB/15, RT.048/RW.012, Kelurahan Pekarungan Kecamatan Sukodono Kota Surabaya.

Padahal setelah Tim Penasehat Hukum Terdakwa melakukan konfirmasi ke ke Kantor Kependudukan serta Catatan Sipil Kota Surabaya, ternyata tidak terdapat alamat Perum Graha Asri Sukodono Blok AB/15, RT.048/RW.012, Kelurahan Pekarungan Kecamatan Sukodono di wilayah hukum Kota Surabaya, seperti yang disebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“disebabkan alamat Perum Graha Asri Sukodono Blok AB/15, RT.048/RW.012, Kelurahan Pekarungan, Kecamatan Sukodono ternyata masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, bahwa sampai dengan Yang Mulia Majelis Hakim menutup persidangan pertama pada Hari selasa, tanggal 20 September 2022, Jaksa Penuntut Umum tidak membetulkannya, sehingga alamat Terdakwa I yang tertulis dalam surat dakwaan tersebut Tim Penasehat Hukum anggap telah benar, sampai dengan eksepsi Terdakwa diajukan,” tambahnya.

Masbuhin juga menyoal dakwaan terhadap kliennya dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, dinilai hanya sebatas cover.

“Sementara isi surat dakwaan ialah terkait sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang di design menjadi tanggung jawab Terdakwa Andrianto sebagai Staf Operasional Kredit, pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Dr. Soetomo Surabaya, dengan menjadikan Terdakwa disamping menjabat sebagai staf opersioanal kredit, juga dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjabat sebagai Penyelia Kredit/Analis Kredit Utama, padahal dalam Tugas Pokok serta Fungsi (TUPOKSI) sebagai Staf Operasional Kredit, hanya berurusan dengan administrasi nasabah, sementara terkait dengan kelayakan pemberian kredit, analisis kredit serta pencairannya sesuai dengan tupoksi menjadi tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit/Analis Kredit Utama bernama Imam Pebriadi serta Kepala Cabang PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Dr. Soetomo Surabaya bernama Didik Supriyanto ternyata hanya dijadikan saksi saja,” bebernya.

Fakta yang tidak sesuai lain, kata Masbuhin, kliennya didakwa melakukan Pelanggaran dengan Pasal serta UU yang salah serta tidak sesuai dengan uraian dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana semestinya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa I Andrianto, dengan Pelanggaran ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor : 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

“Kami juga telah menemukan fakta hukum, di mana telah terjadi kesalahan prosedur administrasi (error in procedure) dalam penanganan kasus ini terhadap Terdakwa Andrianto, di mana Terdakwa ialah pegawai tetap pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang DR. Soetomo Surabaya, dengan jabatan sebagai Staf Operasional Kredit Cabang DR. Soetomo Surabaya, atau sebagaimana ternyata dalam surat Pengangkatan Pegawai Tetap yang dibuat serta diterbitkan oleh Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, tetapi kemudian dalam uraian Paragraf berikutnya Terdakwa Andrianto disebutkan sebagai seorang yang menjabat sebagai penyelia kredit atau analis kredit Utama, padahal jabatan Penyelia Kredit atau analis kredit utama dipegang oleh Imam Pambudi, dengan tupoksinya yang berbeda dengan staf operasional kredit, sementara dalam berkas perakara Terdakwa Andrianto, SE.M.Ak, Imam Pambudi sebagai Penyelia Kredit/Analis Kredit ini tidak pernah diperiksa, baik sebagai Saksi apalagi Tersangka, sehingga peritiwa hukum yang didalilkan dalam uraian dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut terpotong-potong sehingga menjadi tidak lengjap, jelas serta cermat,” katanya.

Untuk itu tim kuasa hukum Terdakwa minta supaya majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan JPU. [uci/beq]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x