25 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPersidangan MSAT di Surabaya, Begini Himbauan Guru Besar FH Unair

Persidangan MSAT di Surabaya, Begini Himbauan Guru Besar FH Unair

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) sampai saat ini masih menjalani sidang terkait pencabulan terhadap santri yang digelar secara tertutup untuk umum.

Alhasil publik pun tak dapat menyaksikan fakta yang tersaji di persidangan secara gamblang, informasi hanya dapat didapat dari para pihak (Jaksa, pengacara) yang ada di persidangan.

Lantas sesuai aturan yang ada, fakta apa yang perlu disampaikan ke publik terkait hasil persidangan tertutup?

Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam pers releasenya menyampaikan bahwa sebaiknya semua pihak supaya tidak mengeluarkan opini, pendapat atau komentar terhadap jalannya sidang Subechi (MSAT) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini dikarenakan persidangan dilaksanakan secara tertutup mengingat perkara tersebut merupakan perkara asusila sebagaimana diatur didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP.

Prof Basuki juga menambahkan bahwa sebagai konsekuensi pelaksanaan sidang tertutup maka pada prinsipnya persidangan asusila tidak boleh diikuti oleh masyarakat umum kecuali pihak-pihak yang turut serta dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, para pihak juga tidak diperbolehkan mengekspos materi persidangan disebabkan materi persidangan merupakan rahasia jabatan Hakim, Jaksa serta Advokat.

“Untuk itu pada semua pihak diharapkan untuk menahan diri untuk tidak menyampaikan segala sesuatu terkait materi persidangan pada masyarakat umum serta menghormari jalannya persidangan,” katanya.

Sementara Abdul Malik salah satu praktisi hukum di Surabaya lebih mengkritisi sikap  tim kuasa hukum Bechi yang dianggap terlalu terbuka dalam mengungkap fakta persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

“Inikan sidangnya asusila serta tertutup untuk umum. Itu tidak boleh dipublikasikan baik itu pengacara, jaksa serta hakim. Itu melanggar kode etik,”kata Malik.

Malik juga mengkritik pengacara Mas Bechi yang membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu stasiun telivisi swasta, apalagi menggiring opini. Malik menilai perbuatan itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat.

“Jadi ini sidang tertutup. Apa yang terjadi dalam sidang off the record. Bukan malah membeberkan bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau sudah putusan,”tegas Malik.

Malik juga memohon pada majelis hakim serta jaksa yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa Mas Bechi, jangan terpengaruh opini-opini politisi yang bermain konteks hukum.

“Kami minta pada Gede Pasek introspeksi diri, kode etik harus dijaga. Jangan sampai Marwah advokat jadi jelek gara-gara oknum ini,”tegas Malik. (uci/ted)

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x