28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalDesakan Kapolda Jatim Dicopot, Kadiv Humas: Itu Wewenang Kapolri

Desakan Kapolda Jatim Dicopot, Kadiv Humas: Itu Wewenang Kapolri

Malang (PortalSidoarjo.com) – Diduga melakukan pelanggaran etik, Mabes Polri sudah menonaktifkan Kapolres Malang serta 9 Personel Brimob dari jabatannya.

Desakan dari masyarakat supaya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga dicopot dari jabatannya, juga disuarakan GP Ansor Kabupaten Malang.

Dalam tuntutannya Selesai tabur bunga di Monumen Patung Singa Tegar, Kompleks Stadion Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022) siang, Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Fatkhurrozi menegaskan, supaya timsus melakukan tindakan tegas pelaku penembak gas air mata ke arah tribun serta pemukulan pada suporter selama di dalam stadion.

“Kapolri segera mencopot Kapolda Jatim disebabkan dinilai tidak tegas serta tidak maksimal melakukan penanganan pengamanan pertandingan antara Arema serta Persebaya di Stadion Kanjuruhan,” tuturnya.

GP Ansor Kabupaten Malang menuntut, supaya Polri segera mengusut penyebab kekalahan Arema FC vs Persebaya yang dinilai ada indikasi peran mafia judi bola dalam laga tersebut.

Menanggapi desakan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, penonaktifan anggota kepolisian wewenang dari Kapolri.

“Kita tidak berandai-andai. Bahwa keputusan nanti ada di Pak Kapolri. disebabkan tim investigasi yang dibentuk Pak Kapolri ini bekerja sesuai fakta hukum. Saya menyampaikan update ini dari tim sidik, propam serta timsus,” pungkas Dedi. (yog/ted)

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x