Bangkalan (PortalSidoarjo.com) – Tersangka berinisial S, yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, yang diduga merugikan uang negara Rp 3 miliar sampai saat ini belum diamankan, Jumat (30/9/2022).
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan pelaku. Diduga, pelaku melarikan diri ke luar provinsi serta menghindar dari petugas.
“Kami masih menyelidiki lokasi pelaku, sampai sekarang belum mendapatkan informasi yang pasti,” terangnya.
Sebelumnya istri tersangka yakni SU telah ditangkap pada awal kasus ini terungkap.
“Jadi memang tersangka ini berkerjasama untuk melakukan penyalahgunaan dana PKH dengan mengambil semua ATM milik penerima serta mencairkan untuk keperluan pribadinya,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, dalam penyelidikan ini, tersangka bersikap tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam pemanggilan sebanyak tiga kali. Sehingga surat penertapan DPO dikeluarkan oleh Kejari Bangkalan.
“Kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan serta tidak hadir sehingga kami tetapkan DPO,” pungkasnya. [sar/but]