Gresik (PortalSidoarjo.com)- Keberadaan warung kopi (Warkop) remang-remang di wilayah Kabupaten Gresik, kerap kali meresahkan. Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP setempat kembali melakukan razia. Dari hasil razia itu, aparat penegak perda tersebut mengamankan lima pramusaji sekaligus sebagai pendamping karaoke tanpa identitas.
Operasi cipta kondisi yang dilakukan Dinas Satpol PP Gresik, untuk mencegah adanya protitusi terselubung. Operasi itu, digelar di wilayah Kecamatan Cerme, Benjeng, serta Kecamatan Duduksampeyan.
“Terkait dengan razia ini, kami menyasar ke sejumlah warkop plus menyediakan karaoke di Desa Beriring, Desa Kandangan, Palebon, serta Desa Gancung,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Suprapto, Selasa (27/09/2022).
Lebih lanjut Suprapto mengatakan, ada lima pramusaji yang diamankan tanpa identitas. Selain pramusaji, anggotanya juga mendata satu pemilik warkop yang menyediakan pramusaji.
“Semua yang kami amankan itu dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Gresik. Untuk dilakukan pendataan serta diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan serta wajib lapor,” katanya.
Ia menambahkan, pembinaan ini dilakukan supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Mulai dari jaga kesopanan serta jaga akhlaq serta tidak berpakaian minim saat melayani pengunjung.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta untuk jaga situasi serta kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman serta kondusif. Kegiatan operasi dilakukan sesuai Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras serta Perda nomor 22 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran serta Perbuatan Cabul,” pungkasnya. (dny/kun)