31 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPengacara Alvin Lim Dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya

Pengacara Alvin Lim Dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Tanjung Perak melaporkan Alvin Lim ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hal itu dipicu pernyataan Alvin Lim yang dinilai menciderai hati Jaksa di seluruh Indonesia.

Laporan yang dilayangkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana, SH, MH dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/B/375/IX/2022/SPKT/ POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/ POLDA JATIM tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelajaran terhadap para pihak yang memberikan statemen yang cenderung memfitnah.

“Kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik YouTube dengan akun Quo Tien TV 1,” terang Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

Dalam akun tersebut, Terlapor yang berprofesi sebagai advokat ini telah membuat beberapa part video yang menyerang kehormatan serta nama baik Kejaksaan.

Pertama, Alvin Liem membuat video dengan judul “Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo VS Kejaksaan”.

Kedua, video dengan judul ‘Rekaman Bintang Dua (2) Kejaksaan, Skenario melepaskan Henry Surya”. Ketiga video berjudul “Kejaksaan Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai” serta ke pada video ke empat berjudul “Kejagung Sarang Mafia Part 4 : Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya”.

“Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik,” kata Putu Arya.

Menurutnya, para Jaksa seluruh Indonesia mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.

“Apa yang disampaikan telah menyakiti hati Jaksa seluruh Indonesia. Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat,” tandas Putu Arya. [uci/ted]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x