27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalGugatan Praperadilan Tersangka Narkoba Terhadap Kasat Narkoba Polresta Mojokerto Ditolak

Gugatan Praperadilan Tersangka Narkoba Terhadap Kasat Narkoba Polresta Mojokerto Ditolak

Mojokerto (PortalSidoarjo.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Sufrinaldi memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus narkoba, DS (34). Hakim Sufrinaldi menolak permohonan proses praperadilan DS disebabkan polisi dinilai bertindak sesuai prosedur.

Sidang perkara No 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk tersebut berlangsung secara terbuka di ruang Chandra PN Mojokerto. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Hasilnya, proses praperadilan yang dilayangkan tersangka asal Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu ditolak hakim.

“Pada pokok amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut,” ungkap Wakil Ketua PN Mojokerto sekaligus juru bicara sementara PN Mojokerto, Sunoto SH MH, Jumat (23/9/2022).

Dalam proses penangkapan tersangka, anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto telah mengantongi surat tugas penangkapan DS. Surat tugas penangkapan tersebut diberikan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto pada Siti Qotimah yang merupakan tante dari tersangka.

“Dalam pertimbangannya, majelis (hakim) menyatakan disebabkan penangkapan, penahanan serta penggeledahan yang dilakukan termohon (kepolisian) telah dilengkapi surat-surat perintah. serta surat-surat tersebut telah diberitahukan serta diterima keluarga pemohon, Siti Qotimah,” katanya.

Siti Qotimah dipanggil ke Mapolresta Mojokerto untuk diberi surat penangkapan serta penahanan tersangka setelah beberapa saat tersangka ditangkap. Hakim menyatakan proses penyidikan dengan tindakan penangkapan, penggeledahan serta penahanan, yang dilakukan oleh termohon telah memenuhi hukum acara pidana.

“Praperadilan ini lebih menilai aspek formil tentang proses penangkapannya. serta pemohon tidak ada minta penetapan tersangka tidak sah, itu lain lagi. Sementara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan dapat terkait penetapan tersangka. Nah, pemohon tidak minta atau membahas itu,” katanya.

Sehingga praperadilan yang menggugat institusi kepolisian tersebut dinilai telah selesai. tetapi peradilan pokok perkara ditetapkannya DS sebagai tersangka peredaran narkoba masih terus bergulir. PN Mojokerto tengah menunggu pelimpahan dari kejaksaan serta kepolisian.

“Putusan praperadilan ini ialah tingkat pertama serta terakhir, tidak ada upaya hukum banding. Terkait pokok perkaranya berlanjut, apakah nanti sampai P21 serta dilimpahkan ke pengadilan? Apakah bila memang ada kejanggalan serta sebagainya, nanti materinya pada pembuktian pokok perkara,” tegasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum tersangka, Warti Ningsih mengaku kecewa. “Katanya, berdasarkan surat-surat yang diajukan oleh termohon sudah sesuai. Jadi penahanan penangkapan serta penggeledahan sudah sesuai prosedur hukum serta undang-undang,” katanya.

meski begitu, pihaknya terus berupaya mencari keadilan bagi kliennya. Pihaknya berencana akan melayangkan surat ke Kapolda Jatim untuk minta perlindungan hukum. Tujuannya, minta Polresta Mojokerto untuk menghentikan penyidikan serta membebaskan kliennya lantaran proses penangkapannya dinilai tidak sesuai prosedur. “Mungkin nanti kami akan bersurat ke Kapolda Jatim untuk minta perlindungan hukum atas perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, DS (34), tersangka kasus narkoba melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kasat Narkoba Polresta Mojokerto AKP Edi Purwo ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tersangka merasa penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur. [tin/kun]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x