28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalGara-gara Konten ‘ALVIN LIM: JAKKA serta POLLISI-JUAAL BELII PERKAARA’, Pengacara Alvin Lim...

Gara-gara Konten ‘ALVIN LIM: JAKKA serta POLLISI-JUAAL BELII PERKAARA’, Pengacara Alvin Lim Dilaporkan PJI Kabupaten Mojokerto

Mojokerto (PortalSidoarjo.com) – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Kabupaten Mojokerto melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Mojokerto. Laporan tersebut konten ‘ALVIN LIM: JAKKA serta POLLISI – JUAAL BELII PERKAARA’ yang diunggah di kanal YouTube Jaya Inspirasi.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Mojokerto pada, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut dilayangkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo. Laporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya konten Alvin Lim di grup WhatsApp (WA) Kejari Kabupaten Mojokerto.

Ketua PJI Daerah Kabupaten Mojokerto, Indra Soebroto menilai, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, lanjut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kabupaten Mojokerto ini, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

“Isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim dalam konten yang diunggah di YouTube tersebut tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan ‘Kalau Ferdi Sambo adanya di kepolisian, sekarang saya akan membongkar sosok-sosok, jaringan-jaringan di Kejaksaan’,” ungkapnya.

Alvin Lim, diduga dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan serta atau mentransmisikan serta atau membuat serta dapat diaksesnya informasi elektronik serta atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta atau pencemaran nama baik atau keonaran dalam masyarakat.

Dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) serta atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Republik Indonesia.

“Konten tersebut tersebar di grup WA Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. meski bukan secara langsung mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tapi Kejaksaan Agung, kami jaksa punya organisasi di daerah-daerah kompak melaporkan ini,” katanya.

Pihaknya berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mojokerto dapat segera memproses laporan dari PJI Daerah Kabupaten Mojokerto tersebut. Menurutnya, PJI daerah di wilayah Jawa Timur hampir seluruhnya melaporkan pengacara Alvin Lim ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Mojokerto, Inspektur Satu Polisi (IPTU) Ali Sodikin membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari Jaksa Ivan Yoko Wibowo. “Benar mbak,” tegasnya singkat melalui pesan WA. [tin/kun]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x