28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPolisi Tangkap Copet Spesialis Ponsel di Mal Grand City Surabaya

Polisi Tangkap Copet Spesialis Ponsel di Mal Grand City Surabaya

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Belum kapok dipenjara, HYN (46) pengangguran asal Jl Pasar Keputran, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng, Senin (19/9/2022) malam. Ia ditangkap lantaran mencopet ponsel pengunjung mal Grand City.

Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan keramaian pengunjung mal yang sedang melihat pameran barang. Ketika korbannya lengah, ia akan menggunakan momen tersebut untuk mengeksekusi handphone korbannya.

“Saat itu tersangka mengambil ponsel korbannya yang ditaruh di atas kereta bayi, sewaktu korban memilih barang di pameran,” katanya, Jumat (23/9/2022).

Andhika mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban membuat laporan serta tim diterjunkan melakukan penyelidikan. Anggota kepolisian yang menerima laporan lantas melakukan pendalaman. Hasilnya, polisi mengidentifikasi tersangka sebab kerap beraksi di mal tersebut.

“Tersangka terlihat keluar Grand City mall sewaktu tim Opsnal melakukan giat kring serse serta langsung mengamankan tersangka, kemudian di keler,” tambahnya.

Data dari kepolisian, tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama di Polsek Genteng. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel iPhone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, serta terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara. [ang/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x