27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalPencuri Nyaru Petugas PLN di Ponorogo, Sasaran Rumah Warga Lanjut Usia

Pencuri Nyaru Petugas PLN di Ponorogo, Sasaran Rumah Warga Lanjut Usia

Ponorogo (PortalSidoarjo.com) – Modus kejahatan zaman sekarang ini makin beragam saja. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pelaku pencurian berinisial MAP (40), nyaru sebagai petugas PLN untuk membobol rumah yang ada di Kecamatan Sawoo Ponorogo.

MAP ialah seorang residivis. Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung. Laki-laki yang berasal dari Kabupaten Jember itu melakukan pembobolan rumah pada tanggal 19 September 2022 lalu.

“Pelaku yang melakukan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Sawoo itu merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bulan Juni lalu baru keluar dari Lapas Tulungagung,” kata Kapolsek Sawoo, AKP Joko Suseno, Jumat (23/9/2022).

Kronologis aksi pencurian itu berawal saat MAP berpura-pura menjadi petugas PLN. Berbekal tanda pengenal palsu, MAP berkeliling dari rumah ke rumah. Dia mencari rumah yang dirasa sepi atau hanya berpenghuni lanjut usia (lansia). Pelaku akhirnya sampai di rumah milik korban berinisial S, warga Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo. Di dalam rumah hanya ada orangtua korban yang bernama Mariyem yang berumur 80 tahun.

“Pelaku MAP, akhirnya mendapatkan rumah yang cocok untuk beraksi. Yakni milik S, yang pada saat itu lagi keluar rumah menghadiri pernikahan kerabatnya. Di rumah hanya ada ortu korban yang sudah lansia,” katanya.

Merasa aman, pelaku beraksi di rumah tersebut. ia menggasak sejumlah uang serta barang berharga yang ada di dalamnya. Korban S, baru mengetahuinya setelah pulang ke rumah. Dia melihat kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan.

“Korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu pada polisi. Berbekal keterangan korban serta oleh TKP, kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Tidak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil mengantongi indentitas pelaku. Pelaku pun dapat diringkus saat akan beraksi lagi ke rumah lainnya di Ponorogo. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah uang curain, handphone, sepeda motor, serta perhiasan.

“Atas kejadian itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [end/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x