28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalMahfud MD: Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe Sudah Cukup

Mahfud MD: Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe Sudah Cukup

Malang (PortalSidoarjo.com) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bukti dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe sudah cukup. Dia pun minta Lukas untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sekali lagi kasus itu saya tegaskan kasus hukum bukan politik, serta itu atas perintah UU serta aspirasi masyarakat Papua supaya Lukas Enembe diproses secara hukum disebabkan indikasi korupsinya sudah cukup secara hukum,” kata Mahfud, Jumat, (23/9/2022).

Mahfud mengatakan, tidak mungkin KPK menetapkan seorang tersangka tanpa bukti kuat. Dia menyebut, pengungkapkan dugaan korupsi ini atas anspirasi masyarakat Papua serta bukti awal sudah memadai untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

“Lalu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Lalu di sana mau memberontak atau mau marah-marah katanya Rp1 miliar mau ditersangkakan. Maka saya jelaskan, bukan Rp1 miliar. Itu hanya bukti awal yang sudah dapat menjerat dia disebabkan sudah ada siapa yang mentransfe, uangnya dari mana serta untuk apa, itu sudah ketemu,” paparnya.

Saat ini, Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe. Dalam rekening tersebut terdapat uang sebanyak Rp71 miliar.

“Dugaan korupsinya banyak sekali ada Rp566 miliar. Kemudian ada Rp71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir,” kata Mahfud. [luc/beq]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x