26 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalKPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Rp 800 Juta

KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Rp 800 Juta

Jakarta (PortalSidoarjo.com) – Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad menerima uang Rp800 juta terkait pengurusan perkara.

“Hakim Agung SD (Sudrajad Dimyati, red) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, red),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Firli memaparkan, kasus ini berawal dari adanya laporan pidana serta gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) serta Eko Suparno (ES).

“Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi, HT serta ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” papar Firli.

Kemudian di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma dengan masih mempercayakan Yosep Parera serta Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep serta Eko melakukan pertemuan serta komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya dapat mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep serta Eko.

Adapun pegawai yang bersedia serta bersepakat dengan Yosep serta Eko yaitu PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria (DY) dengan adanya pemberian sejumlah uang. Desy kemudian mengajak Muhajir Habibie (MH) yang juga PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP).

“DY selanjutnya turut mengajak MH serta ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim,” kata Firli.

Menurut Firli, KPK menduga Desy serta kawan-kawan sebagai representasi dari SD serta beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah
Agung. Sementara terkait sumber dana yang diberikan Yosep serta Eko pada Majelis Hakim berasal dari dua orang Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Masih menurut Firli, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep serta Eko pada Desy sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar) yang kemudian oleh Desy dibagi lagi dengan pembagian Desy menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, serta Muhajir menerima sekitar sejumlah Rp850 juta.

“Adapun ETP (Elly Tri Pangestu, red) menerima sekitar sejumlah Rp100 juta serta SD (Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA, red)bmenerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ungkap Firli.

Dengan penyerahan uang tersebut, lanjutnya, putusan yang di harapkan Yosep serta Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Firli juga menyebut, ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan serta diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 serta adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta.

“KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung serta hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” katanya. [hen/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x