26 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalBareskrim Polri Limpahkan Kasus Illegal Mining ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Illegal Mining ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Pasuruan (PortalSidoarjo.com) – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara illegal mining di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Kasus ini ditangani Bareskrim sejak 2021, hingga menetapkan AT yang merupakan bos tambang pasir serta batu sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Demikian pula dengan pelimpahan tersangka.

“Kami telah menerima tersangka serta barang bukti serta kemudian kita tahan selama 20 hari di Rutan Bangil. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hilangnya barang bukti,” jelas Jemmy, Jumat (23/9/2022).

Jemmy juga mengatakan penyerahan barang bukti dihadiri Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI serta sejumlah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti dalam perkara ini ialah 27 dum truk serta dua Stonecrusher.

Saat ini semua barang bukti dititipkan di Rubasan disebabkan jumlahnya yang banyak. Setelah ini, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk dapat disidangkan.

Dalam kasus ini, kata Jemmy, tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari. Aktivitas penambangan liar itu mengakibatkan kerusakan serta mencemari lingkungan.

AT diduga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batubara. Juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [ada/beq]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x