Lamongan (PortalSidoarjo.com) – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) Selesai dinyatakan memenuhi syarat serta telah mengikuti pembinaan dengan baik selama di Lapas kelas IIB Lamongan.
Diketahui, seorang napiter yang mendapat Pembebasan Bersyarat tersebut ialah Juanda (34). Ia merupakan narapidana tindak pidana terorisme yang dideportasi dari Afganistan. “Benar hari ini ada salah satu napiter atas nama Juanda yang mendapatkan bebas bersyarat, yang bersangkutan merupakan narapidana yang dideportasi dari Afganistan terkait kasus terorisme,” ujar Plt. Kalapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus, Kamis (22/9/2022).
Mahrus juga menegaskan, Juanda mendapat hak Pembebasan Bersyarat (PB) disebabkan telah memenuhi syarat serta mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas kelas IIB Lamongan, termasuk juga telah berikrar setia pada NKRI serta Pancasila. Oleh karenanya, Mahrus berpesan pada eks napiter tersebut supaya dapat menjalani kehidupan lebih baik lagi serta selalu ingat akan ikrarnya pada NKRI serta Pancasila. Bahkan, ia juga berharap Juanda lagi terjerumus ke kehidupannya yang dulu.
Pasalnya, kesempatan untuk mendapatkan PB ini tidak akan datang 2 kali. Sehingga Mahrus minta supaya Juanda tidak menyalahgunakan serta menyia-nyiakan hak yang diberikan negara kepadanya. Ia juga menyebut bahwa hak integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan, baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, maupun asimilasi di rumah.
“Semoga mas Juanda dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia pada NKRI serta Pancasila. Jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut,” tandasnya.
Lebih lanjut Mahrus mengungkapkan, dengan bebas bersyaratnya Juanda dari Lapas Lamongan, maka saat ini sudah tidak ada lagi Napi kasus tindak pidana terorisme di Lapas Lamongan. “Dengan bebas bersyaratnya Juanda maka sudah tidak ada lagi narapidana tindak terorisme di Lapas Lamongan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat menginjakkan kakinya di pelataran luar Lapas Kelas IIB Lamongan, Juanda mengaku bersyukur disebabkan mendapat bebas bersyarat. Setelah ini, Juanda mengaku akan kembali ke keluarga serta bermasyarakat seperti yang lain. “Senang akhirnya dapat bebas,” tutur Juanda. [riq/suf]