Jakarta (PortalSidoarjo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA. Dalam OTT tersebut KPK turut mengamankan sejumlah pihak.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9) Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
tetapi Ali belum mau mengungkap siapa saja yang diamankan dalam OTT ini. Termasuk informasi yang menyebut, salah satu pihak yang diamankan merupakan hakim MA. Ali hanya menyebut, saat ini pihak yang diamankan sudah dibawa ke kantor KPK.
“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan serta dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan serta klarifikasi,” katanya.
Ali menambahkan, pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” kata Ali.
Sementara Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengaku baru mendengar OTT dari media massa. “Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK,” kata Andi Samsan Nganro pada wartawan. [hen/but]