28 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalDilaporkan ke Polrestabes Surabaya Curi Surat Tanah, Dokter Gigi di Surabaya Beri...

Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya Curi Surat Tanah, Dokter Gigi di Surabaya Beri Penjelasan

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Polrestabes Surabaya telah menerima laporan atas dugaan pencurian surat tanah yang dilakukan oleh Dokter gigi di Surabaya berinisial D dengan nomor laporan LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR tanggal 26 Juni 2022.

Menanggapi laporan tersebut, Dokter D mengatakan jika surat tanah yang dilaporkan dicuri ternyata menjadi jaminan atas utang yang diajukan oleh Andri Wicaksono.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dokter D, Teguh Suharto saat diwawancarai Beritajatim.com, Kamis (22/09/2022). Ia mengatakan jika, (alm) Andri mempunyai hutang uang sebesar Rp 300 juta untuk beli tanah di Lamongan untuk dibuat usaha. Andri lantas menjaminkan sertifikat serta BPKB motornya pada dokter D.

“Jadi almarhum ini kan punya hutang ke klien saya untuk mencicil tanah di Lamongan, serta itu ada bukti tertulisnya Dengan perjanjian jika belum lunas hutangnya sertifikat serta BPKB motornya tidak diberikan,” ujar Teguh.

Ditanya terkait apakah dokter D mengambil sertifikat tanah serta BPKB di kos almarhum Andri, Teguh dengan tegas menyangkal jika kliennya datang ke kos Andri untuk mengambil barang-barang yang disebutkan dalam laporan kepolisian.

“Tidak, tidak pernah sama sekali klien saya mengambil serta mencurinya. Dokumen-Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah serta bangunan berukuran 220,5 m² di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu sengaja diserahkan almarhum Andri ke dokter D disebabkan dijaminkan,” imbuh Teguh.

Teguh menambahkan jika kliennya sudah punya itikad baik untuk melupakan hutang serta menyerahkan surat tanah beserta BPKB pada keluarga. tetapi, keluarga Andri malah minta permintaan yang tidak masuk Pikiran pada kliennya.

“Alasannya disebabkan sudah habis banyak untuk pemakaman almarhum. Apalagi pihak keluarga sudah menuduh serta melaporkan ke polisi, ya klien kami akhirnya tidak jadi memberikan itu ke keluarganya,” tegas Teguh.

Sementara itu, Dokter D juga menceritakan semasa hidupnya almarhum, bahwa pihak keluarga almarhum sering minta uang ke almarhum dengan segala alasan. Bahkan Arik Suryanto (pelapor) sering diberi pekerjaan oleh Dokter D.

“Adiknya ini sudah ikut saya 14 tahun, saya sudah mediasi baik-baik disebabkan ini menyangkut orang yang sudah meninggal. Tapi keluarganya minta lebih,” tegasnya.

Beritajatim lantas mengkonfirmasi Robiyan Arifin selaku kuasa hukum Arik yang melaporkan dokter D ke Polrestabes Surabaya. Ia membenarkan jika Arik serta dokter D telah menjalani mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. tetapi, dalam proses mediasi antara dokter D serta pelapor gagal.

“Iya kemarin tanggal 13 September di mediasi, cuman gagal. Terlapor tidak mau mengakui kesalahan serta yang kedua terlapor ini juga terlalu mengungkit hal lainnya, sehingga menyebabkan ketersinggungan,” ujar Robiyan.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan jika saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.

“Ditangani resmob, saya cek dulu perkembangannya. Terus kami dalami mas,” katanya. (ang/ted)

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x