27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalRugikan Rp3,3 Miliar, Samud Bebas, Kejari Kabupaten Pasuruan Ajukan Kasasi ke MA

Rugikan Rp3,3 Miliar, Samud Bebas, Kejari Kabupaten Pasuruan Ajukan Kasasi ke MA

Pasuruan (PortalSidoarjo.com) – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pengajuan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

Hal ini dilakukan disebabkan terpidana Samud dengan kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,3 milyar dinyatakan bebas.

Terpidana asal Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Vonis yang diberikan ini selama 8 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang ganti rugian negara Rp 1,1 miliar.

Samud dinyatakan lepas dari segala tuntutan dalam kasus pengadaan tersebut. Hal ini dikarenakan dalam tuntutan bersifat ontslag.

“disebabkan putusannya ‘ontslag’ (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure). Kami akan ajukan kasasi ke MA,” kata Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/9/2022).

Pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis yang dijatuhkan pada Terpidana.

“Kami juga akan kaji dulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum,” imbuhnya.

Dua bos galian C yakni Stevanus (alam) serta Samud dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol Rp 3,3 miliar. Pengadilan Tipikor vonis Samut Rabu (20/7/2022) delapan tahun enam bulan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ada/ted)

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x