32 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalSidang Perdana Gugatan Status Tanah Desa Kalirejo Bojonegoro Ditunda

Sidang Perdana Gugatan Status Tanah Desa Kalirejo Bojonegoro Ditunda

Bojonegoro (PortalSidoarjo.com) – Sidang gugatan yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro terhadap Yayasan Suyitno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang perdana itu ditunda disebabkan salah satu tergugat tidak hadir dalam persidangan, Selasa (20/9/2022).

Penundaan agenda sidang perdana ini diputuskan oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro disebabkan satu tergugat tidak hadir dalam persidangan. Dalam perkara gugatan penguasaan hak tanah tersebut, Pemdes Kalirejo melayangkan gugatan pada Yayasan Suyitno Bojonegoro sebagai tergugat.

Serta turut tergugat lainnya, yakni Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro (Sebagai Turut Tergugat I), Camat Bojonegoro (selaku Turut Tergugat II), serta Bupati Bojonegoro (selaku Turut Tergugat III). Dalam sidang perdana, turut tergugat III tidak hadir.

“disebabkan turut tergugat 3 (bupati) tidak hadir, sidang ditunda minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijhon yang didampingi oleh Hakim Anggota Ida Zulfamazidah serta Hario Purwo Hantoro. Setelah penundaan ini, PN Bojonegoro akan mengirimkan surat pemanggilan kembali pada turut tergugat.

Sekadar diketahui, dalam kasus gugatan tersebut, Pemdes Kalirejo mempertanyakan penguasaan tanah kas desa (TKD) Kalirejo seluas 2,535 Ha yang sekarang berdiri bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) dalam naungan Yayasan Suyitno Bojonegoro. Gugatan dilakukan salah satunya untuk mengembalikan penguasaan tanah tersebut pada pemerintah desa.

Koordinator Tim Advokasi Desa Kalirejo yang tergabung dalam Firma Hukum Aviciena Law Firm, Labib Renedy Crisdianto mengatakan, penguasaan Tanah Kas Desa Kalirejo oleh Yayasan Suyitno ini diawali oleh proses pelepasan tanah kas desa, proses yang sebenarnya menjadi pengecualian oleh Peraturan Perundang Undangan.

Hal tersebut yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Pakai pada tahun 1996 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro.

“Proses tersebut setelah kami lakukan penelitian yang mendalam, kami meyakini terdapat hal-hal yang patut dianggap sebagai kecacatan hukum dalam proses pelepasan Tanah Kas Desa yang implikasinya terhadap diperolehnya Hak Pakai oleh Yayasan Suyitno Bojonegoro,” katanya.

Pihaknya menilai, rangkaian proses peralihan Hak atas Tanah Kas Desa Kalirejo tersebut tidak semata-mata hanya Yayasan Suyitno Bojonegoro yang saat ini telah menikmati hasil tanah tersebut, tetapi proses pelepasan hak hingga didapatnya sertifikat Hak Pakai oleh Yayasan Suyitno Bojonegoro melibatkan Stake Holder terkait seperti BPN Bojonegoro, Camat Bojonegoro, hingga Bupati Bojonegoro secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan serta peran yang dilakukan.

“Dalam gugatan ini kami bermaksud menggali fakta-fakta yang ada dari seluruh instansi yang menurut kami turut serta dalam proses pelepasan Hak Atas Tanah Kas Desa Kalirejo sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum secara kelembagaan,” pungkasnya. [lus/ted]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x