25 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalSidang Gugatan Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto Ditunda

Sidang Gugatan Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto Ditunda

Mojokerto (PortalSidoarjo.com) – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap Yayasan Amanatul Ummah, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kembali ditunda. Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menunda persidangan lantaran pemohon tak hadir.

Sidang kedua dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan serta Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto sebagai pemohon serta Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I serta Muhammad Al Barra sebagai tergugat II.

Persidangan yang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto tersebut ditunda pada, Senin (10/10/2022) dua pekan lagi. Sementara di depan pintu gerbang PN Mojokerto, puluhan massa mengawal sidang gugatan perdata dengan kawalan petugas kepolisian.

Puluhan massa dari LSM Modjokerto Watch, relawan Bekisar, Pergunu, Banser serta Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa minta Majelis Hakim menolak gugatan DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto. disebabkan DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto telah melakukan permohonan publik.

Pihak PN Mojokerto pun minta perwakilan massa aksi untuk melakukan pertemuan terkait permintaan massa aksi. Pertemuan yang digelar tertutup tersebut dijaga petugas kepolisian serta menghasilkan sidang akan berjalan sesuai agenda, jika penggugat tidak hadir maka sidang ditunda.

Panitera Muda PN Mojokerto, Eddy Hermasnsyah mengatakan, penundaan sidang kasus gugatan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada, Senin (12/9/2022) lalu juga tunda disebabkan pihak tergugat I serta II tidak hadir.

“Tadi tergugat I serta II hadir diwakili kuasa hukumnya. tetapi sebaliknya pihak penggugat yang tidak hadir. Sehingga majelis hakim akan memerintahkan pihak kuasa penggugat untuk hadir pada persidangan berikutnya,” ungkapnya, Senin (20/9/2022).

Sementara itu, Kuasa hukum Yayasan Amanatul Ummah, Iwan Kuswardi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan LSM tersebut. “Perkara nanti bagaimana terhadap gugatan ini, saya minta maaf belum dapat menyampaikan secara terbuka disebabkan ini masih strategi dari Kuasa Hukum Gus Barra,” katanya.

Terkait gugatan tersebut, masih kata Iwan, semua menafsirkan boleh saja asal tetapi semua akan diuji dipersidangan. Tim kuasa hukum menyakini, penafsiran LSM yang menggugat Yayasan Amanatul Ummah tersebut tidak benar.

“Jadi seperti yang sampaikan tadi, saya mohon maaf untuk saat ini belum dapat menyampaikan dulu. Sudah pasti (materi). Clunya saja ya, poinnya ialah LSM ini seperti monster yang seharusnya tidak melakukan gugatan. Hanya itu saja. Orang berpendapat, orang menafsirkan itu sah-sah saja,” katanya.

tetapi, tegas Iwan, lantaran hal tersebut disampaikan melalui gugatan di PN Mojokerto maka akan diuji di persidangan. Pihaknya pun menanggapi ketidakhadiran pihak penggugat. Menurutnya, pihak penggugat harusnya gentle disebabkan dalam mendaftarkan gugatan mereka pakai aplikasi e-court.

“Pihak pengadilan (PN Mojokerto) dalam memanggil pengugat lewat aplikasi e-court didalamnya ada e-Simmons (pemanggilan pihak secara online serta ini terhubung melalui email pihak penggugat. Alamat kantor penggugat ialah milik orang lain yang punya rumah saja tidak kenal sama dia (penggugat),” jelasnya.

Pihak penggugat, tambah Iwan, seharusnya gentle. Bukan justru memakai alamat tidak jelas serta pihaknya email milik penggugat benar disebabkan pemanggilan untuk menjalani persidangan dilakukan secara elektronik e-Simmons yakni via email.

Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan serta Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 milyar. Gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.

Selain Yayasan Amanatul Ummah, gugatan tersebut juga ditunjukkan pada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Dinas Komunikasi serta Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, serta Kepala Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). [tin/kun]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x