26 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalKasat Narkoba Polresta Mojokerto Digugat Praperadilan

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto Digugat Praperadilan

Mojokerto (PortalSidoarjo.com) – DS (34), tersangka kasus narkoba melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kasat Narkoba Polresta Mojokerto AKP Edi Purwo ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tersangka merasa penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2022 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk. Senin (19/9/2022), perkara tersebut masuk dalam sidang kedua dengan agenda jawaban termohon.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Sufrinaldi. Dalam persidangan tersebut dihadiri kedua belah pihak, kuasa hukum DS, Warti Ningsih serta Kasat Narkoba Polresta Mojokerto,AKP Edi Purwo sebagai termohon.

Dalam persidangan tersebut termohon Kasat Narkoba Polresta Mojokerto Kota AKP Edi Purwo memberikan jawaban terkait gugatan pra peradilan yang dilayangkan tersangka DS (34). Berkas salinan diberikan pada majelis hakim serta kuasa hukum pemohon.

Sidang yang berlangsung hanya sekitar 19 menit tersebut akan dilanjutkan, Selasa (20/9/2022) besok dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi. Ditemui Selesai persidangan kuasa hukum DS, Warti Ningsih menyatakan, kliennya menggugat lantaran penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti tidak disertai saksi.

“Penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto pada, 27 Agustus 2022 lalu tidak disertai dengan saksi. Seharusnya penetapan tersangka itu dilakukan ketika sita geledah harus ada saksi,” ungkapnya.

Minimal, tegas Ary (panggilan akrab, red), ada Ketua RT/RW yang menyaksikan penyitaan barang bukti. Penangkapan yang tidak disertai saksi dapat berakibat fatal disebabkan pada saat penggeledahan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto tersebut jumlah barang bukti tidak sama.

“Penggeledahan di depan rumah kos, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu sebarat 0,28 gram. tetapi ketika konferensi pers di Mapolresta Mojokerto pada 5 September 2022 lalu, tidak sama,” katanya.

Dalam konferensi pers Operasi Tumpas Semeru 2022, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menyampaikan, barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari tersangka DS seberat 1,44 gram. Padahal, saat dilakukan penggeledahan petugas hanya menemukan 0,28 gram.

“disebabkan tidak ada saksi akibatnya dapat fatal. Perkara yang saya tangani ini sebenarnya kan barang buktinya hanya 0,28. Pada saat konferensi pers kapolres Mojokerto Kota mengatakan barang buktinya 1,44, saya punya rekamannya kok,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan DS, lanjut dia, barang bukti 0,28 gram sabu yang ditemukan merupakan sisa dari pemakai pada malam harinya. Sebelum ditangkap, DS datang ke kos temannya berinisial DT dengan target hendak mengkonsumsi sabu-sabu lagi.

“tetapi urung dilakukan lantaran klien kami tertangkap serta ditemukan barang bukti 0,28 gram sisa pakai yang malamnya. Klien saya dimasukan ke dalam mobil serta diminta polisi untuk memancing penjual sabu-sabu dengan cara pura-pura membeli lagi,” jelasnya.

Tersangka diminta petugas untuk membeli sabu sekitar 1 gram serta penjual kemudian mengirim nomor rekening serta minta segera melakukan pembayaran via transfer. Bersama petugas, tersangka dibawa ke mesin ATM di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Sampai di mesin ATM, klien saya tetap di dalam mobil. Semua yang transfer serta masukin uang polisi tersebut. Setelah transfer berhasil, lalu si penjual mengirimkan lokasi tempat sabu-sabu diranjau di sebuah jalan wilayah Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Setibanya di lokasi, tersangka awalnya tidak diturunkan dari mobil. Barang haram seberat 0,58 gram tersebut dicari petugas, setelah ditemukan baru tersangka dikeluarkan dari mobil serta diminta untuk memegang. Petugas kemudian mengambil foto tersangka serta barang bukti tersebut.

“Tersangka disuruh pegang, lalu difoto serta divideo, baru dibawa ke Polresta Mojokerto. Selesai dilakukan pemeriksaan, klien saya sempat membaca berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Klien saya sempat membaca jika total barang bukti ada 1,44 gram,” urainya.

disebabkan dalam kondisi tertekan, lanjut kuasa hukum tersangka, akhirnya tersangka terpaksa menandatangani BAP tersebut. Selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp3,5 juta dari tersangka DS.

“Tanda tangan BAP, namanya orang tertekan mau protes juga nggak berani, dia kan tersangka. Uang Rp3,5 juta itu juga ada saat penggeledahan, tapi menurut keterangan klien saya tidak dikembalikan. Saya cek di pengadilan itu juga tidak ada uang Rp3,5 juta,” tambahnya.

Dari gugatan tersebut, pihaknya minta supaya kliennya dibebaskan disebabkan penangkapan, penggeledahan, serta penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Segala permohonan dalam pra peradilan tersebut dikabulkan majelis hakim.

Sementara itu, termohon Kasat Narkoba Polresta Mojokerto Kota AKP Edi Purwo membantah semua yang didalilkan oleh pemohon. “Semua sudah kita laksanakan sesuai prosedur, tidak ada (perbedaan berat sabu-sabu) itu isu-isu,” tegasnya. [tin/suf]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x