27 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalKamarudin Cerita Kasus Ferdy Sambo di Acara Munaslub AAI-ON

Kamarudin Cerita Kasus Ferdy Sambo di Acara Munaslub AAI-ON

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Musyawarah nasional luar biasa Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI-ON) yang digelar di Surabaya benar-benar istimewa. Selain memilih ketua serta pengurus, juga digelar talk show yang mendatangkan advokat Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin merupakan advokat yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.

Dia menjadi kuasa hukum almarhum Brigadir Joshua. Di hadapan 430 advokat yang menghadiri talk show tersebut, advokat asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara itu menceritakan soal keberhasilannya membongkar kasus Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, keberhasilannya membongkar kasus Ferdy Sambo berkat kegigihannya menyusun strategi saat menangani perkara. Ia juga berpesan pada para advokat anggota AAI Officium Nobile supaya dapat menjadi advokat yang memiliki prinsip kuat.

“Ada 7 prinsip yang saya pegang, selama 15 tahun saya menjadi advokat. Yang pertama takut akan Tuhan; kedua pintar; ketiga bergaul dengan banyak orang; keempat dapat dipercaya; kelima profesional; keenam dapat dipercaya; serta yang ketujuh berguna bagi banyak orang,” katanya disambut tepuk tangan para anggota AAI ON yang hadir.

Sebanyak 36 DPC seluruh Indonesia hadir dalam Munaslub AAI Officium Nobile yang digelar di Gedung Srijaya, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Dalam Talk Show tersebut, panitia juga mempersilahkan para advokat untuk melontarkan sejumlah pertanyaan pada Kamaruddin terkait kasus Ferdy Sambo.

Selesai Talk Show, Kamaruddin menduga penyidik Bareskrim Polri tidak ikhlas untuk menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. “Tentu penyidikan ini tidak sesuai harapan. disebabkan di kepolisian itu, khususnya di Bareskrim Polri, mereka seperti tidak ikhlas kalau Ferdy Sambo dijadikan tersangka,” ungkapnya pada wartawan.

Ia bahkan melihat masih banyak penyimpangan yang terjadi selama proses penyidikan serta penyelidikan, hingga pada proses rekonstruksi. “Saat dilakukan rekonstruksi, Presiden (Jokowi) bilang buka seterang-terangnya. Sampai beliau mengucapkan itu 4 kali. Kemudian Kapolri juga memerintahkan buka seterang-terangnya, undang semua pihak. Tetapi ketika kami datang (rekonstruksi) sebagai pelapor malah diusir,” beber pria kelahiran 21 Mei 1974 itu.

Terkait adanya dugaan penyidik menutup-nutupi kasus yang melibatkan banyak perwira Polri tersebut, Kamaruddin tidak menampiknya. Ia mengungkapkan, salah satu hal yang ditutupi ialah motif dari pembunuhan berencana, yang dijeratkan pada para tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

“Penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana itu tidak ada tanpa motif, harus ada motifnya. Jadi kalau mereka (penyidik) menghilangkan motif, mereka ingin menggeser dari pasal 340 ke pasal 338,” pungkasnya. [uci/suf]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x