32 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalBegini Adu Bukti Tersangka Korupsi serta Kapolres Jember

Begini Adu Bukti Tersangka Korupsi serta Kapolres Jember

Jember (PortalSidoarjo.com) – Gugatan praperadilan tersangka korupsi honor pemakaman M. Djamil terhadap Kepala Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berlanjut. Pengacara menilai ada kekurangan dalam hukum acara penetapan Djamil menjadi tersangka.

Tim kuasa hukum Djamil sudah mengajukan 13 bukti surat. Sementara kuasa hukum Kapolres Jember mengajukan 58 bukti surat. “Kami ingin membuktikan bahwa dari tahapan penyidikan oleh penyidik polres, ada kekurangan di hukum acara, di antaranya tidak adanya pemeriksaan calon tersangka,” kata Anwar Sukardi Kurniawan, ditulis Rabu (17/8/2022).

Ada kekurangan surat P2 yang akan disusulkan oleh tim kuasa hukum Djamil. “Di samping itu kami ajukan bukti tambahan berupa bukti berita acara penyitaan SK Plt Kepala BPBD (Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember),” kata Anwar.

Anwar mengatakan SK Plt tersebut penting. “SK Plt Kepala BPBD serta SK Kepala BPBD memiliki makna yang sangat jauh,” katanya.

Sementara itu, Zainur Rahma Safitri, kuasa hukum Polres Jember, mengatakan, 58 alat bukti surat yang diajukannya terstruktur, mulai dari laporan polisi, surat perintah, sampai surat pemeriksaan tersangka, saksi hingga penetapan tersangka.

Rahma menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polres sudah mencukupi. “Salah satunya pernyataan tersangka. Sementara bukti suratnya, kami lebih dari cukup. Dalam penetapan tersangka, minimal dibutuhkan dua alat bukti serta kami sudah memenuhi empat alat bukti. Jadi lebih dari cukup,” katanya.

Djamil ialah pejabat eselon II yang saat ini berposisi Staf Pakar Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 yang terjadi saat dia berstatus Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember. [wir/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x