30 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalOknum ASN di Ponorogo Terbukti Korupsi Alsintan, Divonis Penjara 6 Tahun

Oknum ASN di Ponorogo Terbukti Korupsi Alsintan, Divonis Penjara 6 Tahun

Ponorogo (PortalSidoarjo.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutuskan bersalah pada Mardan, terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan). Praktik rasuah yang dilakukan Mardan itu, saat dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, serta Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo.

Dana hibah dari Dirjen Prasarana serta Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN Tahun anggaran 2018 pada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

Terdakwa Mardan terbukti bersalah, disebabkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sidang putusan yang digelar pada tanggal 15 Agustus kemarin, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada terdakwa Mardan,” Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, Selasa (16/8/2022).

Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Affandi juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

“Dari hasil putusan pengadilan itu, terdakwa masih pikir-pikir terkait proses hukum yang menjeratnya. Sikapnya itu membuat dilanjutkan hingga minggu depan,” pungkas Affandi.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi alat serta mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo, polisi sudah menetapkan satu tersangka. Yakni tersangka berinisial M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pertanian Ketahanan Pangan serta Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar.

Sedikitnya ada 3 unit traktor besar serta sejumlah uang tunai sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dari tersangka M. Satreskrim Polres Ponorogo tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan). Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan. [end/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x