26 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalKorban Mas Bechi Diperiksa 6 Jam, Kondisi Psikis Masih Trauma

Korban Mas Bechi Diperiksa 6 Jam, Kondisi Psikis Masih Trauma

Surabaya (PortalSidoarjo.com) – Korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi (41) atau MSAT memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Butuh waktu selama enam jam untuk memeriksa.

Sepanjang proses pemeriksaan, beberapa kali saksi korban sempat menangis dalam menyampaikan keterangannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menduga, saksi korban dalam keadaan kondisi psikis yang cenderung tidak stabil akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Bahkan, pihak majelis hakim membuat keputusan untuk memisahkan ruangan terdakwa, tidak berada di dalam ruang persidangan yang sama.

“Tadi majelis hakim dengan bijak berdasarkan pasal 173 atas dasar pertimbangan psikologis saksi, berdasarkan itu, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, tapi saksi saksi di ruang sidang. Jadi terdakwa secara terpisah, tapi dapat menyaksikan secara online,” ungkapnya.

Tujuannya, meminimalisir potensi gejolak psikologis pada pihak saksi korban. Sehingga, terdakwa dipindahkan ke ruang lain, tapi masih dapat mengikuti persidangan melalui jaringan komunikasi secara online untuk mengikuti jalannya ruang sidang.

“Memberikan keterangan bagus serta baik. Tapi ada beberapa keterangan yang memang mungkin psikisnya terganggu. Agak menangis serta manusiawi. Apa yang dialaminya cukup berat,” pungkasnya.

Persidangan kasus ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, dinyatakan selesai untuk memeriksa satu orang saksi, sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengaku, tidak keberatan dengan prosedur dadakan perubahan cara persidangan seperti yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

Asalkan, semua proses ini bertujuan untuk menguak kebenaran serta fakta sesungguhnya dari perkara yang menyeret kliennya.

“Tadi ada usulan dari LPSK supaya tidak bertemu antara terdakwa dengan saksi kemudian dicarikan Jalan Tengah seperti saat ini. Di dalam satu pengadilan tapi. Tapi bagi kami itu tidak masalah Bagaimana fakta dapat diungkap lebih jelas di persidangan,” ungkap I Gede Pasek Suardika. [uci/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x