26 C
Sidoarjo
BerandaJatimHukum KriminalWanita Sumenep Diculik serta Dianiaya, Pelaku Mantan Suami

Wanita Sumenep Diculik serta Dianiaya, Pelaku Mantan Suami

Sumenep (PortalSidoarjo.com) – Tindakan MA (30), benar-benar nekat. Warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep tega menganiaya serta menculik mantan istrinya, berinisial S (27), warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa.

“Penganiayaan serta penculikan itu dilakukan di muka umum, yakni di depan toko milik korban. Penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama oleh MA serta teman-temannya, kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (11/08/2022).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar jam 10.00 WIB, MA, B, serta temannya mendatangi korban ke tokonya. S yang merupakan mantan istri MA ini dianiaya beramai-ramai.

“Akibat penganiayaan itu, korban S mengalami luka robek pada kepala bagian atas, punggung tangan kiri, tangan kanan, kemudian luka lecet pada dahi, bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, serta bengkak pada bagian wajah serta bibir,” ungkap Widiarti.

Tindakan MA tidak berhenti sampai disini. MA pun menculik S serta anaknya, memaksa mereka masuk ke dalam mobil Avanza warna putih yang telah disiapkan. Di dalam mobil, korban pun berontak. Akibatnya, pelaku semakin emosi serta akhirnya menabrakkan mobil ke rumah warga.

“Penganiayaan serta penculikan itu dipicu rasa sakit hati pelaku disebabkan telah diceraikan oleh korban. Tapi kondisi anak korban selamat. Pelaku tidak menganiaya anaknya,” ujar Widiarti.

Selesai kejadian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Aparat kepolisian pun me datangi serta melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh keposian.

“Sayangnya keberadaan B serta temannya yang ikut melakukan penganiayaan tidak ditemukan. Selain itu, baju yang dikenakan MA saat menganiaya korban telah dibuang ke laut,” jelas Widiarti.

Saat diinterogasi, MA mengaku tidak kenal dengan teman B yang ikut menganiaya korban. Tersangka MA dijerat pasal 328 KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana serta Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk pendalaman pengungkapan kasus ini,” ucap Widiarti. [tem/but]

Sumber -> Beritajatim.com

Komentar

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Trending

Jangan lewatkan

0
Punya ide, saran atau kritik? Silakan berkomentar.x
()
x